Yuniar, Anisa (2023) Analisis Putusan Hakim Di PTA Semarang Dalam Menetapkan Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Banding Perkara No. 222/Pdt.G/2020/Pta.Smg). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (480kB) |
|
Text
03. DAFTAR ISI.pdf Download (503kB) |
|
Text
04. BAB I.pdf Download (816kB) |
|
Text
05. BAB II.pdf Download (785kB) |
|
Text
06. BAB III.pdf Download (430kB) |
|
Text
07. BAB IV.pdf Download (643kB) |
|
Text
08. BAB V.pdf Download (393kB) |
|
Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (490kB) |
Abstract
Pengadilan Tinggi Agama Semarang memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara ditingkat Banding. Hal ini peneliti melakukan penelitian mengenai putusan Hakim PTA Semarang dalam menetapkan besaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah pasca perceraian. Serta pertimbangan Hakim PTA Semarang dalam menetapkan nafkah iddah dan nafkah mut’ah perspektif Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian skripsi ini untuk: (1) Mengetahui tentang putusan di Hakim PTA Semarang dalam menetapkan nafkah iddah pasca perceraian (studi Putusan Banding Perkara No. 222/Pdt.G/PTA.Smg); (2) Mengetahui putusan di Hakim PTA Semarang dalam menetapkan nafkah mut’ah pasca perceraian (studi Putusan Banding Perkara No. 222/Pdt.G/PTA.Smg); (3) Mengetahui putusan Hakim di PTA Semarang dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (studi Putusan Banding Perkara No. 222/Pdt.G/PTA.Smg). Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam menetapkan nafkah iddah sudah sesuai dengan pasal 149 huruf (b) KHI. Dikarenakan nafkah iddah wajib diberikan kepada mantan istri setelah terjadi perceraian, ada beberapa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang menetapkan kadar nafkah tersebut, yaitu kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar seorang istri diwilayah yang di tempati. Namun Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat menetapkan nafkah mut’ah Hakim tidak menggunakan pasal 160 KHI melainkan menggunakan pendapat dari Abu Zahrah. Alasan Hakim menggunakan pendapat dari Abu Zahrah yaitu, supaya mantan istri bisa hidup mandiri setelah diceraikan mantan suaminya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Hakim PTA Semarang, Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, KHI | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Iddah | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 22 Oct 2023 02:04 | ||||||
Last Modified: | 22 Oct 2023 02:04 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11204 |
Actions (login required)
View Item |