Analisis Putusan Pengesahan Asal Usul Anak Luar Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Perspektif Hifzhu Nasl

Prihantono, Jati (2023) Analisis Putusan Pengesahan Asal Usul Anak Luar Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Perspektif Hifzhu Nasl. Masters thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (813kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (453kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (606kB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
06. BAB III.pdf

Download (446kB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf

Download (607kB)
[img] Text
08. BAB V.pdf

Download (811kB)
[img] Text
09. BAB VI.pdf

Download (304kB)
[img] Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (563kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dan kesesuaiannya dengan konsep hifzhu nasl dalam maqᾱṣid al-syar’iyyah yang terdapat dalam Putusan Pengesahan Asal Usul Anak luar kawin yang dipilih dengan kriteria posisi kasus sebagai berikut: Pertama, permohonan pengesahan asal usul anak luar kawin berasal dari pasangan suami-istri yang menikah secara siri. Isi putusan terdapat yang mengabulkan atau menolak. Kedua, permohonan pengesahan asal usul anak luar kawin berasal dari pasangan suami-istri yang tidak menikah sebelumnya tetapi baru menikah setelah anak mereka lahir. Isi putusan terdapat yang mengabulkan sebagian atau menolak. Untuk memecahkan permasalahan diatas dilakukan penelitian hukum normatif data disajikan secara kualitatif dengan analisis data deskriptif analitis. Sehingga akan diperoleh kesimpulan sebuah preskripsi (bagaimana semestinya). Bahan hukum yang digunakan berasal dari; Bahan Hukum Primer berupa: Putusan Perkara Nomor: 0186/Pdt.P/2016/PA.Gs tanggal 10 Nopember 2016 M bertepatan dengan 9 Safar 1438 H, Putusan Perkara Nomor: 51/Pdt.P/2017/PA.Bgl tanggal 20 Juli 2017 bertepatan dengan 26 Syawal 1438 H, Putusan Perkara Nomor: 0016/Pdt.P/2016/PA.JP tanggal 17 Mei 2016 M bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1437 H, dan Putusan Perkara Nomor: 516K/Ag/2014 tanggal 11 Nopember 2014 bertepatan dengan 18 Muharram 1436 H Jo 281/Pdt.G/2013/PTA.Sby tanggal 28 Oktober 2013 M bertepatan dengan 24 Dzulhijjah1434 H Jo 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg tanggal 6 Maret 2013 bertepatan dengan 23 Rabiul Akhir 1434 H., Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier berkaitan dengan pengesahan asal usul anak. Hasil penelitian berupa rumusan kaidah hukum dan kesesuaiannya dengan konsep hifzhu nasl dalam maqᾱṣid al-syar’iyyah. Pertama, Pengesahan asal usul anak luar kawin merupakan pengakuan anak dimana seseorang dapat mengakui seorang anak sebagai anaknya yang sah (istilhaq) untuk dicatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai perlindungan hak hukum anak. Kedua, Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama. Ketiga, keabsahan perkawinan orang tua sebagai dasar pengesahan anak didasarkan pada rukun dan syarat perkawinan sesuai Hukum Islam (syar’i). Keempat, anak yang disahkan memiliki hak hukum sebagai anak sah, sebaliknya anak yang tidak sah hak hukumnya hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Terdapat putusan anak luar kawin yang diakui, tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut hak hukumnya. Keempat, Deoxyribonucleic Acid (DNA) merupakan pembuktian secara ilmu pengetahuan hubungan anak dan orang tuanya. Semua kaidah hukum tersebut mempunyai kesesuaian konsep hifzhu nasl dalam maqᾱṣid al-syar’iyyah jika untuk kemaslahatan anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorIsmayawati, AnyUNSPECIFIED
Thesis advisorKurniawan, Mahda RezaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Putusan Pengadilan Agama Asal Usul Anak Luar Kawin, Kaidah Hukum, dan hifzhu nasl
Subjects: 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 22 Oct 2023 04:27
Last Modified: 22 Oct 2023 04:27
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11266

Actions (login required)

View Item View Item