Persepsi Hakim Terhadap Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Keadaan Mendesak Terhadap Perkara Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2021/2022)

Rahayu, Sri (2023) Persepsi Hakim Terhadap Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Keadaan Mendesak Terhadap Perkara Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2021/2022). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (328kB)
[img] Text
3. DAFTAR SI.pdf

Download (338kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (634kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (681kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (348kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (652kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (347kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (523kB)

Abstract

Melihat fenomena pernikahan dini terutama di kabupaten kudus yang semakin meningkat peneliti ingin mengetahui penyebab serta faktor apa yang mempengaruhi sehingga banyak terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui batas usia menikah serta memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (2), bagaimana keadaan yang diperbolehkan memohon dispensasi untuk melakukan pernikahan beserta alasan-alasanya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kudus. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil yang didapatkan dalam wawancara mengenai dispensasi nikah di pengadilan agama kudus adalah bahwasanya faktor yang mempengaruhi pernikahan dini salah satunya karena hamil duluan, ekonomi dan berakhir putus sekolah lalu memilih jalan untuk menikah, baik dari kehendak orang tua maupun kehendak sendiri. Setelah dirubahnya Undang-Undang Perkawinan dalam hal batas umur minimal menikah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Setelah dirubahnya batas minimal menikah tetap terjadi banyak permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, karena disamping menaikkan usia minimal menikah tanpa diimbangi dengan adanya sanksi bagi yang melanggar serta tidak dijelaskan alasan yang seperti apa yang bisa dikabulkanya permohonan dispensasi nikah. Hakim dalam memberikan putusan permohonan dispensasi nikah tetap berpedoman kepada asas serta tujuan demi kepentingan anak itu sendiri, dari segi psikis, sosiologis tetap di pertimbangkan tapi tidak hanya berpedoman pada kepentingan anak saja tetap harus berlandaskan pada undang-undang telah dijelaskan dalam Perma No. 5 Tahun 2019 Sedangkan alasan ditolak perkara permohonan dispensasi kawin karena beberapa faktor seperti karena ada paksaan, supaya beban orang tua hilang, orang tua tidak mampu, belum ingin menikah. Disini hakim bisa menolak perkara permohonan dispensasi nikah karena tidak bermanfaat bagi anak setelahnya apabila tetap dikabulkan permohonanya dikhawatirkan akan terjadi perceraian dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorSuhadi, SuhadiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Nikah, Alasan Mendesak, Usia Menikah
Subjects: 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Perdata
300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Perdata > Hukum Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 22 Oct 2023 06:56
Last Modified: 22 Oct 2023 06:56
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11319

Actions (login required)

View Item View Item