Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Melalui Tukar Tambah dengan Sistem Potong (Studi Kasus di Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara)

Khaya, Aqiella Fadia (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Melalui Tukar Tambah dengan Sistem Potong (Studi Kasus di Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (368kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (277kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (598kB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (763kB)
[img] Text
06. BAB III.pdf

Download (281kB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf

Download (722kB)
[img] Text
08. BAB V.pdf

Download (376kB)
[img] Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (462kB)

Abstract

Kegiatan muamalah dalam masyarakat dapat berupa pertukaran yaitu pertukaran sejenis dan petukaran berbeda jenis. Adapun pertukaran sejenis yakni emas yang termasuk jenis barang ribawi. Jumhur ulama mengatakan hukum tukar tambah dalam Hadist Muslim dari Abu Sa’id Khudri, menunjukkan bahwa menjual emas dengan emas tidak boleh kecuali sama, tidak ada salah satunya melebihi yang lain. Selain itu pelaksanaan tukar tambah terdapat potongan walaupun emas berjangka 2 hari dari pembelian dan tidak mengalami pengurangan kadar ataupun timbangan akan tetap terkena potongan terhadap emas yang ditukar tambah. Maka dari itu penelitian ini bertujuan mencari bagaimana hukum dalam pelaksanaan jual beli emas melalui tukar tambah dengan potongan didalamnya menurut tinjauan hukum Islam. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan melalui pendekatan kualitatif normatif dengan sumber data primer berasal dari hasil observasi, wawancara disertai dokumentasi. Serta didukung dari sumber data kepustakaan sebagai data sekunder dengan setting penelitiannya adalah masyarakat Desa Welahan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara yang menjadi pembeli dan penjual dalam transaksi tukar tambah emas. Adapun simpulan hasil penelitian dalam praktik tukar menukar emas dengan emas beserta potongan dalam tinjauan hukum Islam diperbolehkan, dengan catatan sesuai dengan aturan hukum Islam yaitu sama takarannya, saling rida dalam satu majlis, dan berlangsung secara tunai.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorIsmayawati, AnyUNSPECIFIED
Thesis advisorAulia, RahmaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Tukar Tamba, Emas, Potongan
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 02 Nov 2023 03:11
Last Modified: 02 Nov 2023 03:11
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11437

Actions (login required)

View Item View Item