PRAKTIK JUAL BELI KOTORAN HEWAN PERTERNAKAN AYAM DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara)

AFRIANI, IIS (2023) PRAKTIK JUAL BELI KOTORAN HEWAN PERTERNAKAN AYAM DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (437kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (268kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (526kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (791kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (455kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (631kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (360kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (450kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang praktik jual beli kotoran hewan peternakan ayam dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli kotoran hewan perternakan ayam di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Bagaimanana pandangan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli kotoran hewan dipeternakan ayam Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Jenis penelitian yang digunakankan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli kotoran hewan peternakan ayam di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara berjalan sesuai dengan akad jual beli dalam syariat islam. yang dimana dalam akad tersebut sudah memenuhi rukun, syarat, dan ketentuan yang lainnya. Namun disisi lain dalam pandangan fiqh muamalah praktik jual beli kotoran hewan peternakan ayam di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara banyak yang kurang mengerti. Ada beberapa pendapat dari pandangan ulama madzab terkait kebolehan objek jual beli kotoran hewan : seperti Imam Syai’I secara umum mengharamkan jual beli kotoran hewan atau benda najis, walaupun tidak untuk dimakan. Imam Maliki berpendapat bahwa tidak sah jual beli kotoran hewan yang dagingnya tidak bisa dimakan, akan tetapi sah saja jual beli kotoran hewan seperti sapi, kambing, unta karena bisa dimanfaat untuk tanaman. Imam Hambali berpendapat sama seperti Imam Syafi’i tidak boleh menjual benda najis yang tidak dapat disucikan. Imam Hanafi pada dasanya benda najis diharamkan untuk diperjual belikan, namun bila di ambil manfaatnya seperti tanah yang dicampur dengan kotoran hewan hukumnya diperbolehkan. Kesimpulan bahwa jual beli kotoran hewan peternakan ayam yang berarti berbeda pendapat mengenai muamalah, terutama dalam jual beli kotoran hewan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorAbdullah, JunaidiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Praktik Jual Beli, Fiqh Muamalah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat
Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 10 Nov 2023 08:48
Last Modified: 10 Nov 2023 08:48
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11528

Actions (login required)

View Item View Item