Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 024/Pdt.P/2021/Pa.Jepr Tentang Wali Adhal Perspektif Maqasyid Syariah

Wafi, Mohammad Atqol (2023) Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 024/Pdt.P/2021/Pa.Jepr Tentang Wali Adhal Perspektif Maqasyid Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (575kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (880kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (546kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (749kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (467kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (479kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (570kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui pertimbangan dan dasar hakim Pengadilan Agama Jepara dalam penetapkan perkara wali adhal Nomor 024/Pdt.P/2021/PA.Jepr serta ditinjau perspektif maqasyid syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sumber data yang di peroleh dari salinan penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 024/pdt.p/2021/pa.jepr tentang wali adhal, teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti menggunakan teknik dokumentasi, Teknik analisis data dalam Penelitian dengan cara analisis deskriptif yaitu dengan cara berusaha untuk menggambarkan, menjelaskan dan memaparkan fakta-fakta yang seadanya serta menemukan korelasi antara satu dengan yang lainnya. Dari penelitian yang dilakukan, peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut: 1) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jepara saudara-saudara kandung pemohon tidak bersedia menjadi wali nikah adalah tidak berdasarkan hukum dan di kategorikan sebagai wali adhal, dan menetapkan wali hakim sebagai wali nikah. 2) Dasar hakim Pengadilan Agama Jepara pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang wali hakim pada pasal 3 ayat 1 “Kepala kantor Urusan Agama (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan ditunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita dan Dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 23 ayat 1 dan 2. 3). Penetapan hakim Pengadilan Agama Jepara menurut maqasyid syariah termasuk kedalam hifzh al-din (memelihara Agama) dan hifzh al-nasl (memelihara Keturunan) karena mempertimbangkan kepada manfaatnya dan meniadakan madharatnya dalam pengambilan keputusan disetiap permasalahan, dengan pertimbangan tersebut dapat mewujudkan kebaikan dan menghindari keburukan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorAristoni, AristoniUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Penetapan, Wali Adhal, Maqasyid Syariah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 16 Nov 2023 08:38
Last Modified: 16 Nov 2023 08:38
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11569

Actions (login required)

View Item View Item