Maharani, Desti Setya (2023) Analisis Penyebab Meningkatnya Permohonan Izin Poligami Pada Tahun 2021 Sampai 2022 di Pengadilan Agama Ambarawa. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (472kB) |
|
Text
03. DAFTAR ISI.pdf Download (394kB) |
|
Text
04. BAB I.pdf Download (527kB) |
|
Text
05. BAB II.pdf Download (797kB) |
|
Text
06. BAB III.pdf Download (309kB) |
|
Text
07. BAB IV.pdf Download (573kB) |
|
Text
08. BAB V.pdf Download (283kB) |
|
Text
09. DAFTAR PUATAKA.pdf Download (493kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui 1) apa saja yang menyebabkan peningkatan permohonan izin poligami pada tahun 2021-2022 di Pengadilan Agama Ambarawa. 2) bagaimana alasan istri sehingga memberikan izin poligami kepada suaminya. 3) pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan permohonan poligami di Pengadilan Agama Ambarawa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis melakukan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian Pustaka (library research). Subjek penelitian ini yaitu Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Data yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data menggunakan uji credibility (validitas internal), uji transferability (validitas eksternal), uji dependability (reliabilitas) dan uji confirmability (obyektifitas). Untuk mengumpulkan data primer maupun sekunder berdasarkan dokumen yang akan diteliti yaitu Salinan putusan izin poligami pada tahun 2021 sampai 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) perkara permohonan ijin poligami pada tahun 2021 sampai 2022 yang sudah masuk di Pengadilan Agama Ambarawa yang menyebabkan suami untuk melakukan poligami dikarenakan faktor libido tinggi atau hasrat seksual meningkat serta karena faktor ketidak bersediaan isteri dalam melayani suami, faktor istei memiliki penyakit, faktor calon isteri kedua sudah hamil diluar nikah dan faktor istri belum bisa memiliki keturunan, 2) dalam permohonan ijin poligami pada tahun 2021 sampai 2022 yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa, alasan istri terhadap permohonan ijin poligami yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa adalah rata-rata istri sudah menyetejui dipoligami sang suami karena merasa dirinya tidak sanggup dalam melayani suami. 3) menurut sudut pandang seorang hakim dalam mengabulkan perkara peromohonan izin poligami adalah berdasarkan fakta-fakta, pertimbangan-pertimbangan dan bukti-bukti yang memperkuat dalil Pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka permohonan yang diajukan oleh Pemohon sudah memenuhi syarat alternatif dan syarat komulatif untuk berpoligami. Maka dari hal-hal tersebut Hakim mengabulkan permohonan ijin poligami Pemohon. Permohonan izin poligami yang masuk di Pengadilan Agama Ambarawa tidak ada yang diputus secara verstek.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Permohonan, Poligami, Pengadilan Agama | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah > Poligami |
||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 05 Jan 2024 07:51 | ||||||
Last Modified: | 05 Jan 2024 07:51 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11793 |
Actions (login required)
View Item |