Rohman, Afifur (2023) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Khiyar Syarat Dalam Jual-Beli Sepatu Di Pasar Pecangaan Kabupaten Jepara. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
01. COVER.pdf Download (7MB) |
|
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (312kB) |
|
Text
03. DAFTAR ISI.pdf Download (319kB) |
|
Text
04. BAB I.pdf Download (401kB) |
|
Text
05. BAB II.pdf Download (622kB) |
|
Text
06. BAB III.pdf Download (387kB) |
|
Text
07. BAB IV.pdf Download (478kB) |
|
Text
08. BAB V.pdf Download (326kB) |
|
Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (299kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual-beli sepatu dalam menerapkan khiyar syarat, dan mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan khiyar syarat dalam jual-beli sepatu di Pasar Pecangaan. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh menggunakan teknik observasi dan wawancara secara terstruktur. Kemudian data yang sudah diperoleh dilakukan uji keabsahan data dengan teknik perpanjangan pengamatan dan meningkatkan ketekunan, hingga akhirnya dilakukan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan melewati tiga tahapan yaitu, reduksi data dilanjut dengan menyajikan data dan akhirnya menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme praktik khiyar syarat pada jual-beli sepatu di Pasar Pecangaan kerap terjadi penukaran atau pengembalian sepatu yang disebabkan ukuran sepatu yang dipilih tidak muat di kaki. Bentuk tanggung jawab penjual terhadap penukaran atau pengembalian sepatu tersebut adalah dengan menukarkan sepatu yang sama dengan sebelumnya atau dengan sepatu yang berbeda, jika sepatu yang baru lebih murah maka pembeli dapat kembalian dan jika mahal pembeli menambahkan uangnya, dan yang terakhir pembeli boleh membatalkan jual-beli dan uangnya dikembalikan semua oleh penjual. Praktik khiyar syarat dalam jual-beli sepatu di Pasar Pecangaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. Namun, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan khiyar syarat. Pertama, tidak adanya batasan waktu khiyar syarat yang diterapkan kebanyakan penjual sepatu di Pasar Pecangaan, seperti batasan waktu yang dianjurkan oleh syariah yaitu selama tiga hari. Kedua, penjual sepatu di Pasar Pecangaan membolehkan pembeli menukarkan sepatunya jika ukuran sepatu tidak muat, walau tanpa adanya perjanjian penukaran atau pengembalian ketika transaksi masih berlangsung
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Jual-Beli, Khiyar Syarat, Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Subjects: | Sosial dan Budaya Islam > Ekonomi Islam | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 31 Jul 2024 03:16 | ||||||
Last Modified: | 31 Jul 2024 03:16 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11889 |
Actions (login required)
View Item |