Perubahan Usia Nikah Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqashid Syariah

Amin, Kharirul (2023) Perubahan Usia Nikah Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqashid Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
cover-kata pengantar.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (436kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (708kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (949kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (439kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (602kB)

Abstract

Dengan adanya perubahan batas usia menikah yang terjadi di Indonesia. Menimbulkan masalah baru. Dimana tujuan dari perubahan batas usia nikah adalah untuk mengurangi angka pernikahan dini karena banyak efek negatifnya, namun pada fakta empiris dilapangan masih sering terjadi kasus pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan yang menyebabkan dirubahnya batas usia nikah dalam UU No.16 Tahun 2019, dampak dari adanya perubahan usia nikah tersebut dan pandangan maqashid syari’ah terkait perubahan batas usia nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-sosiologis. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer di dapat dari Naskah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sedangkan data sekunder diperoleh dari internet, buku, peraturan perundang-undangan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa alasan perubahan batas usia nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 didasari oleh alasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Dimana dari ketiganya menitik beratkan pada kematangan usia dari laki-laki dan perempuan. Khusus untuk perempuan, jika usia menikah dibawah 19 tahun akan rentan terhadap kesehatan biologisnya terutama terkait dengan kandungannya. Adapun dampak dari perubahan undang-undang terkait dengan sosiologis antara laki-laki dan perempuan ketika usia menikah belum pada batas aturan 19 tahun, yang mana hal tersebut akan berdampak pada psikis dan ekonomi yang belum matang. Sedangkan dalam pandangan maqashid syariah tidak dijelaskan secara rinci batasan usia nikah. Namun perlunya menjaga keturunan dan jiwa (hifz an nasl dan an nafs) harus diperhatikan. Kesimpulan dalam penelitian ini didapat bahwa dalam pandangan maqashid syariah tidak dijelaskan secara rinci tentang aturan usia pernikahan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditetapkan batas usia 19 tahun dengan alasan yuridis, filosofis dan sosiologis yang akan berdampak pada kesiapan laki-laki mapun perempuan untuk melaksanakan perkawinan sesuai aturan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorMundakir, MundakirUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perubahan Usia Nikah, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Maqashid Syariah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 25 Sep 2024 07:24
Last Modified: 25 Sep 2024 07:24
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/12082

Actions (login required)

View Item View Item