Khoiroh, Annisai (2024) Analisis Putusaan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor 836/Pdt.G/2021/PA.Dmk). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.
Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (267kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (277kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (447kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (782kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (282kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (599kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (269kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (443kB) |
Abstract
Kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam merupakan tanggung jawab Pengadilan Agama yang didasari atas kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Pasca amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 kewenangan Peradilan Agama jadi meningkat khususnya adanya tambahan bidang ekonomi syariah. Tujuan Penelitian ini ntuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama Demak nomor 836/Pdt.G/2021/PA.Dmk serta untuk mengetahui isi putusan Pengadilan Agama Demak dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah (Studi kasus putusan nomor 836/Pdt.G/2021/PA.Dmk). Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hidup yang berkembang di masyarakat yang berkaitan dengan objek penelitian. Jenis penelitian ini merupakan field research yaitu penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi yang menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan yang berlokasikan di Pengadilan Agama Demak Kelas 1B. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan mengenai pertimbangan hakim dalam meutus perkara nomor 836/Pdt.G/2021/PA.Dmk kelas 1B Demak tentang Perkara ekonomi syariah bahwa perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Demak kelas 1B. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 atas perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara dibidang perkawinan, hibah, wakaf, waris, wasiat, infaq, zakat, shadaqah, dan ekonomi syariah. Oleh karena itu eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 diterima yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Demak tidak berwenang memutus perkara tersebut. Hakim menyatakan dalam putusan tersebut menerima eksepsi kewenangan absolut tergugat 1 dan tergugat 2 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama Demak tidak berwenang dalam menagani perkara ini.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan, Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi | ||||||
Subjects: | Ilmu-Ilmu Sosial > Hukum > Keputusan Pengadilan Perdata | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 10 Dec 2024 08:59 | ||||||
Last Modified: | 10 Dec 2024 08:59 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/12868 |
Actions (login required)
View Item |