Kafaah Dalam Pernikahan Wali Adhol Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus atas Penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds )

Rahman, Fathur (2023) Kafaah Dalam Pernikahan Wali Adhol Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus atas Penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds ). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (796kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (170kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (180kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (376kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (561kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (206kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (341kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (228kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (294kB)

Abstract

Secara umum, belum ada hukum posistif yang menjelaskan secara spesifik tentang Kafaah, terkhusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ataupun dalam kodifikasi hukum negara Indonesia yang lainnya. Beranjak dari putusan Pengadilan Agama Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds tentang Wali Adhol. Permohonan Wali Adhol tersebut hanyalah beralasan Walinya tidak menghendaki anak perempuannya menikah dengan laki-laki pilihannya. Padahal kedua pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat Pernikahan, telah sama-sama siap berkeluarga dan tidak ada larangan untuk menikah. Sehingga Pengadilan Agama mempertimbangkan permohonan Wali Adhol tersebut dari segi Kafaah kedua pasangan. Skripsi ini mengungkapkan tentang pertama Bagaimana penerapan konsep dan unsur Kafaah dalam penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds, kedua Apa saja pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kudus dalam memutus penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds tentang Wali Adhol, ketiga Bagaimana Kafaah dalam Pernikahan Wali Adhol atas penetapan Pengadilan Agama Kudus Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds tentang Wali Adhol ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Ternyata konsep dan unsur Kafaah yang diterapkan di Pengadilan Agama Kudus dalam penetapan Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds tidaklah jauh berbeda dengan pendapat-pendapat para ulama madzhab empat, adapun terkait pertimbangannya itu beracu pada tiga landasan peraturan yang berlaku di negara Indonesia, sedangkan kaitannya dengan Kafaah dalam Pernikahan Wali Adhol atas penetapan Pengadilan Agama Kudus tersebut, ternyata penetapan tersebut dilatar belakangi dengan belum adanya hukum positif khususnya KHI yang mengatur secara spesifik tentang batasan dari pengertian Adhol dan alasan yang sah dalam menentukan Adhol (enggannya) Wali nasab. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kudus menggali Pertimbangan pada putusan Wali Adhol tersebut dari segi Kafaah kedua pasangan. Sehingga putusan tersebut dipandang adil bagi pemohon dan termohon serta sesuai pada aturan yang berlaku khususnya persepektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian ini ialah penelitian lapangan (field reseach), melalui pendekatan kualitatif yang beracuan pada penetapan Pengadilan Agama Nomor 17/Pdt.P/2023/PA.Kds sebagai data primer dan selanjutnya jurnal, kitab dan peraturaan-peraturan yang berlaku seperti KHI sebagai data sekundernya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorKurniawan, TaufiqurrahmanUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kafaah, Pernikahan, Wali Adhol dan Kompilasi Hukum Islam
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 17 Jan 2025 08:28
Last Modified: 17 Jan 2025 08:28
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13265

Actions (login required)

View Item View Item