Terhadap Pinjaman Shopee Paylater Dengan Akad Qard Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Kampung Gandu Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen)

Salsabila, Nafisah (2023) Terhadap Pinjaman Shopee Paylater Dengan Akad Qard Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Kampung Gandu Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (205kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (299kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (380kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (584kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (236kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (477kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (208kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (358kB)

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara kualitatif dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi. Wawancara dilakukan langsung terhadap pemuda-pemudi Karang Taruna Sekar Manunggal Nglangon dengan jumlah anggota pemuda Karang Taruna Sekar Manunggal Nglangon kurang lebih 90 pemuda. Karena peneliti menggunakan metode pendekatan secara kualitatif maka hanya 30 pemuda saja yang menjadi bahan observasi, serta para tokoh agama dan beberapa warga sekitar. Berdasarkan hasil penelitian SPayLatter adalah pinjaman pembelanjaan yang disediakan oleh Shopee. Pinjaman SPayLatter dapat digunakan oleh pengguna untuk membeli barang kebutuhannya dengan cicilan tanpa kartu kredit. Pinjaman Limit SPayLater ini menggunakan Akad Qardh. Akad Qardh adalah pinjaman yang diberikan seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa peminjam harus mengembalikan senilai apa yang dipinjam. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan secara khusus mengenai akad qard yang berhubungan dengan Shopee PayLatter, yaitu Pasal 606, 607, dan Pasal 608. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyebutkan mengenai akad qard tersebut bersangkutan dengan Shopee PayLatter. Jadi penggunaan Shopee PayLatter diperbolehkan karena sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dapat dipahami bahwa kepastian hukum dalam penggunaan fitur PayLater pada Marketplace Shopee diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam perjanjian pinjam meminjam online berbasis teknologi, baik penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Syarat dan Ketentuan SPayLater sebagai perjanjian antara para pihak terkait. Hubungan hukum yang antara para pihak dalam penggunaan fitur PayLater pada Marketplace Shopee terjadi antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, hubungan hukum antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, dan hubungan hukum antara penyelenggara dengan Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan fitur PayLater pada Marketplace Shopee terdapat dalam Syarat dan Ketentuan SPayLater yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan SPayLater mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorArifin, JaenalUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: shopee paylatter, perspektif hukum ekonomi syariah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Muamalat, Muamalah > Pinjam Meminjam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 04 Feb 2025 08:21
Last Modified: 04 Feb 2025 08:21
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13511

Actions (login required)

View Item View Item