Pembatasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Kudus Tahun 1444-1445 H Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Kajian Istitha’ah Kuota & Screening Kesehatan Pra Pelunasan)

Fitroh, Sa’idatul (2024) Pembatasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Kudus Tahun 1444-1445 H Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Kajian Istitha’ah Kuota & Screening Kesehatan Pra Pelunasan). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (849kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (570kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (270kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (676kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (779kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (303kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (861kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (351kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (355kB)

Abstract

Sejak adanya covid-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi baru. Mulai dari dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji selama 2 tahun berturut-turut, pembatasan kuota calon jemaah haji untuk lansia 65 tahun keatas, hingga dibukanya penyelenggaraan ibadah haji dengan prioritas lansia diatas 65 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun pengumpulan data dalam tesis ini dengan wawancara, observasi serta dokumentasi. Untuk uji keabsahan data penulis menggunakan metode triangulasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan dan kebijakan pemerintah mengenai keberangkatan calon jemaah haji serta bagaimana kajian fiqih tentang istithaah kuota dan screening kesehatan pra pelunasan calon jemaah haji tahun 1444-1445 di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kebijakan pemerintah pasca covid-19 adalah tidak adanya batasan bagi calon jemaah haji usia lanjut pada tahun 2023, hal ini sesuai KMA 189 tahun 2023. Pada 2024 mendatang, kebijakan pemerintah lebih ketat, dimana calon jemaah haji tidak diperbolehkan melakukan pelunasan sebelum berstatus istithaah kesehatan, (2) pembatasan calon jemaah haji berdasarkan istithaah kuota dan istithaah kesehatan, (3) dalam kajian fiqih, beberapa Imam Madzahab seperti Imam Syafii, Maliki, dan Hanafi memiliki makna istithaah yang salah satunya adalah kemampuan fisik atau badaniyyah. Kemampuan untuk menjalankan ibadah itu sendiri. Hanya Imam Hambali yang tidak memiliki makna tersebut. Benang merahnya adalah pembatasan keberangkatan calon jemaah haji dengan istithaah kesehatan sangat diperlukan, karena dapat memudahkan penyelenggaraan haji menjadi lancar, baik dari individu calon jemaah ataupun pemerintah sebagai penyelenggara. Kebijakan-kebijakan haji terutama perihal istithaah kesehatan sebagai syarat wajib bagi calon jemaah haji sebelum melakukan pelunasan adalah hal yang tepat. Mengingat ibadah haji adalah ibadah badaniyah yang membutuhkan kondisi fisik prima, paling tidak sehat dan dapat melakukan aktifitas baik ibadah atau lainnya secara mandiri. Hal tersebut juga sesuai dengan pandangan makna istithaah dari mayoritas imam madzhab empat diatas

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorAtabik, AhmadUNSPECIFIED
UNSPECIFIEDSuhadi, SuhadiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pembatasan Haji, istithaah kuota, istithaah kesehatan
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Ibadah > Haji > Sunah Haji
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 06 Feb 2025 08:44
Last Modified: 06 Feb 2025 08:44
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13568

Actions (login required)

View Item View Item