Efektivitas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Ulyana, Taris Nafisa (2024) Efektivitas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (271kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (237kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (466kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (362kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (249kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (460kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (226kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (354kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin serta kendala dan sosusi dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebog. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan atau Field Research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya peneliti melakukan pengujian keabsahan data dengan teknik triangulasi, perpanjangan pengamatan dan member check. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan conclusion drawing atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh oleh peneliti yaitu: Efektivitas bimbingan perkawinan pranikah di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, ditinjau dari teori efektivitas bahwa bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sudah diterapkan berdasarkan pedoman Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, akan tetapi belum berjalan dengan efektif. Artinya, dalam pelaksanaannya program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin belum dijalankan secara baik yaitu terkait model bimbingan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang mana terdapat 3 model yang telah ditetapkan yaitu bimbingan tatap muka, bimbingan mandiri dan bimbingan virtual, namun di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus hanya melaksanakan bimbingan tatap muka dan virtual saja. Terdapat tiga faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebog yaitu: a. faktor penegak hukum, b. faktor masyarakat dan c. faktor kebudayaan. Adapun solusi untuk mengatasi kendala-kendala pada pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebog dengan 3 cara yaitu: a. meningkatkan kualitas Sumber daya manusia selaku aparat penegak hukum, b. pemerintah atau penegak hukum sebagai fasilitasator dapat memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan cara memberikan pendidikan atau penyuluhan dan sosialisasi mengenai akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya cara ini dikenal dengan sebutan pervasion dan c. budaya hukum perlu dibangun agar penegakan hukum disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorRahma, Nabila LuthvitaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Bimbingan perkawinan, Perkawinan
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 11 Feb 2025 08:41
Last Modified: 11 Feb 2025 08:41
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13596

Actions (login required)

View Item View Item