Majid, Alfian Fahlul (2024) Tafsir Tentang Nikah Mut’ah Pada QS. An-Nisa' Ayat 24 (Studi Komparatif Tafsir Al-Mizan dan Tafsir Nuzuli Al-Jabiri). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.
![]() |
Text
1. Cover.pdf Download (759kB) |
![]() |
Text
2. Abstrak.pdf Download (312kB) |
![]() |
Text
3. Daftar Isi.pdf Download (304kB) |
![]() |
Text
4. Bab I.pdf Download (481kB) |
![]() |
Text
5. Bab II.pdf Download (507kB) |
![]() |
Text
6. Bab III.pdf Download (277kB) |
![]() |
Text
7. Bab IV.pdf Download (820kB) |
![]() |
Text
8. Bab V.pdf Download (254kB) |
![]() |
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (232kB) |
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana pendapat Muhammad Husain Thabataba’I dan Muhammad Abid Al-jabiri tentang nikah mut’ah dalam QS. An-Nisa’ 24. Penelitian ini dilatar belakangi karena banyaknya terjadi di indonesia yang mempraktikkan nikah mut’ah di daerah-daerah tertentu seperti di Bogor dan cianjur, terjadinya praktik nikah mut’ah disebabkanya beberapa faktor ekonomi dan juga banyaknya wisatawan asing timur tengah yang datang berbulan-bulan kemudian melakukan nikah mut’ah kepada wanita Indonesia. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan hukum nikah mut’ah menurut pandangan Thabataba’I dan Al-Jabiri serta apa berbedaan dan persamaan pandangan Thabataba’I dan Al-Jabiri, dan Relevansi pemikiran nikah mut’ah dalam tafsir Al-Mizan dan tafsir Nuzuli Al-Jabiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, dan penelitian ini termasuk jenis penelitian penelitian kepustakaan, metode yang digunakan adalah komparasi tentang pandangan nikah mut’ah menurut pandangan Thabataba’I dan Al-Jabiri. Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari Kitab “Tafsir Al-Mizan” karya M. Sayyid Thabathaba'i serta “Tafsir Nuzuli al-Jabiri” karya M. ‘Abid Al-Jabiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terkait penafsiran surah An-Nisa’ ayat 24 tentang nikah mut’ah, Muhammad Husain Thabataba’i menafsirkan bahwa nikah mut’ah benar-benar perbolehannnya dan tidak ada ayat yang bisa menasakhnya. Sedangkan menurut Muhammad ‘Abid Al-Jabiri menafsirkan bahwa nikah mut’ah pembolehanya tidak bersifat mutlak, tetapi sebuah penyesuaian kondisi serta kebutuhan yang mendesak dan darurat. 2) Titik persamaan dan perbedaan aspek muatan ayat dan makna terletak pada keduanya sepakat pendapat mereka tentang makna nikah mut’ah pada kata Istimta, dan dari aspek hukum hukum Kedua mufassir menyebutkan hukum nikah mut’ah yaitu memperbolehkanya. Sedangkan perbedaanya dari aspek muatan ayat dan makna dalam penafsiran Thabataba’i hanya membahas nikah mut’ah saja, sedangkan dalam penafsiran Al-jabiri membahas nikah mut’ah dan nikah dengan budak, dari aspek hukum dari penafiran Thabataba’i pembolehan bersifat mutlak sedangkan dari penafsiranya Al-jabiri pembolehanya tidak bersifat mutlak, namun dalam keadaan darurat saja. 3) Relevansi nikah mut’ah dengan kondisi masa kini kondisi di Indonesia sekarang maka dapat diambil kesimpulan bahwa nikah mut’ah tidak bisa dipraktikkan karena bertentangan dengan mazhab Sunni, yang mayoritas masyarakatnya menganut mazhab Sunni sekaligus juga bertentangan dengan pasal perkawinan di Indonesia yang sudah diatur oleh UU No. 1 tahun 1974, dan juga bertentangan dengan Komplikasi Hukum Islam (KHI), yang mengatakan tidak cocok dengan aturan nikah mut’ah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Nikah Mut’ah, Tafsir Al-Mizan, Tafsir Nuzuli | ||||||
Subjects: | Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan > Tafsir Al-Qur`an Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah > Nikah Mut’ah |
||||||
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Quran Tafsir | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 28 Feb 2025 01:34 | ||||||
Last Modified: | 28 Feb 2025 01:34 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13798 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |