Implikasi Kafaah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus )

Hidayah, Ridlo Noor (2024) Implikasi Kafaah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus ). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (279kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (280kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (406kB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (527kB)
[img] Text
06. BAB III.pdf

Download (359kB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf

Download (563kB)
[img] Text
08. BAB V.pdf

Download (285kB)
[img] Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (579kB)

Abstract

Kafaah merupakan anjuran terhadap pasangan yang akan menikah untuk memilih kriteria-kriteria pasangan hidup. Hal tersebut dapat dilihat dari keseimbangan dan keserasian dalam memilih pasangan, baik dari segi agama, moral, pendidikan, nasab (keturunan) dan ekonomi. Sehingga, adanya keserasian tersebut menjadikan kedua calon mempelai, tidak merasa adanya ketimpangan dan lebih mudah mewujudkan rumah tangga yang harmonis. Namun permasalahannya, terdapat sebagian pasangan yang tidak mengetahui anjuran tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman kafaah dan pengaplikasiaannya di Desa Bulung Kulon dan mengetahui implikasi kafaah dalam membangun keluarga yang harmonis. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan pendeketan kualitatif, kemudian sumber data meliputi, data primer yakni yang diperoleh peneliti berasal dari 5 pasangan narasumber Desa Bulung Kulon, 1 tokoh agama dan 1 tokoh sesepuh desa. Kemudian data sekundernya yang berupa beberapa dokumen berupa arsip desa, dokumentasi dan data-data yang relevan dengan penelitian. Adapun teknik analisis peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pemahaman kafaah sudah diketahui masyarakat namun dengan istilah kualitas bibit,bebet,bobot dalam memilih pasangan. Masyarakat mendefinisikan kafaah dalam pernikahan merupakan kesamaan latar belakang antara kedua calon dengan mengutamakan sama dalam hal agama sehingga tujuan keharmonisan rumah tangga tercapai. (2) Pengaplikasiaan kafaah pada masyarakat Bulung Kulon ini, terealisasi pada sebagian pasangan masyarakat, Adapun Sebagian yang lain mengetahui namun tidak mengindahkannya karena mempunyai alasan dan prinsip tertentu. (3) Kafaah dalam membangun keluarga harmonis berimplikasi terhadap 3 hal. Diantaranya : a. Manajemen keluarga : manajemen keluarga yang baik bertujuan memudahkan peran orang tua dalam membangun rumah tangga yang harmonis serta pendidikan karakter anak dengan baik. b. Pola pengasuhan anak : anak yang diasuh dalam rumah tangga yang harmonis berkemungkinan lebih besar menjadi pribadi yang lebih baik dan kafaah merupakan jalan yang dapat ditempuh kedua calon mempelai untuk mempermudah menggapai keharmonisan. c. Pengamalan agama : pasangan kafaah dalam hal agama akan lebih berimbas terhadap penguatan iman, dimana mereka akan saling support dan menjalankan tuntutan agama dengan lebih bersemangat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorRahma, Nabila LuthvitaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kafaah, harmonis, rumah tangga
Subjects: Ilmu-Ilmu Sosial > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 26 Aug 2025 03:21
Last Modified: 26 Aug 2025 03:21
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/14730

Actions (login required)

View Item View Item