PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BULU ANGSA YANG MASIH HIDUP DI DESA PASURUHAN LOR KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS

Solichah, Solichah (2013) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BULU ANGSA YANG MASIH HIDUP DI DESA PASURUHAN LOR KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.

[img] Text
SKRIPSI SOLICHAH 208043 TERBARU_opt.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hukum Islam menjelaskan secara terperinci tentang jual-beli yang merupakan kebutuhan dharuri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual-beli, maka Islam menetapkan kebolehannya, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Hadist. Di masa yang modern sekarang ini, banyak macam jenis jual beli yang dilakukan oleh masyarakat, guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Masyarakat Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Masyarakat Pasuruhan Lor biasa menjual bulu angsa dalam keadaan angsa yang masih hidup dengan model tebasan, dimana hal itu dilakukan hanya sebagai pekerjaan sampingan. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu : a) Bagaimana praktek jual beli bulu angsa yang masih hidup yang dilakukan masyarakat Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus? b) Bagaimana pendapat ulama’/tokoh masyarakat Pasuruhan Lor mengenai jual beli bulu angsa yang masih hidup di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus? c) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bulu angsa yang masih hidup di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang mempunyai karakteristik bahwa datanya dinyatakan dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya (natural setting), dengan tidak mengubah bentuk simbol atau angka dan bersifat deskriptif yang didasarkan pada pertanyaan bagaimana. Dan teknik pengolahan datanya adalah dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa a) Praktek jual beli bulu angsa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus adalah mereka menjual bulu angsa tersebut dalam keadaan hidup dimana bulu tersebut masih menempel dari badannya, kemudian akadnya adalah dengan cara tebasan dan harga disepakati sebelum bulu tersebut diambil. b) Dalam jual beli bulu angsa yang masih hidup di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, para ulama’ setempat berpendapat bahwa jual beli tersebut tidak sah karena jumlah barang yang akan di jual belikan tidak jelas jumlahnya maka para ulama’ menyarankan jual beli tersebut diperbolehkan asalkan akad jual beli tersebut dilakukan ketika bulu tersebut sudah diambil dan diketahui jumlahnya. Dan c) Dalam jual beli bulu angsa yang masih hidup di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus meskipun saling rela akan tetapi bentuk dan kualitas bulu tidak diketahui karena hanya pembeli yang tahu sedang penjual sama sekali tidak tahu antara bulu yang bagus dan tidak. Dan jual beli tersebut adalah gharar karena mereka menjual bulu angsa yang masih menempel pada badannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Jual Beli; Bulu Angsa
Subjects: Fiqih
Fiqih > Mu`alamat
Fiqih > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 22 Jul 2017 01:55
Last Modified: 22 Jul 2017 01:55
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/1602

Actions (login required)

View Item View Item