Farokhah, Lia (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTEK PENUKARAN EMAS DITOKO EMAS JAGO PASAR JETAK KABUPATEN KUDUS. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.
Text
1. COVER.pdf Download (273kB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (63kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (56kB) |
|
Text
4. BAB I..pdf Download (177kB) |
|
Text
5. BAB II..pdf Download (350kB) |
|
Text
6. BAB III.compressed.pdf Download (60kB) |
|
Text
7. BAB IV..pdf Download (852kB) |
|
Text
8. BAB V.compressed.pdf Download (45kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.compressed.pdf Download (76kB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Penukaran Emas Di Toko Emas Jago Pasar Jetak Kabupaten Kudus dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana praktek penukaran emas yang terjadi di toko emas JAGO pasar Jetak?, Kedua, Bagaimana persepsi tokoh agama tentang praktek penukaran emas di toko Emas JAGO pasar Jetak?, Bagaimanakah tinjauan hukum Islam tentang konsep tukar menukar emas di toko Emas JAGO pasar Jetak? Data dalam penelitian ini dengan tekhnik observasi, wawancara, dan telaah pustaka, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan dikumpulkan dengan menggunakan pola pikir induktif untuk mendapat kesimpulan yang umum yang dianalisis menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek penukaran emas dengan emas yang dilakukan di toko emas Jago Pasar Jetak kabupaten Kudus pada hakekatnya kalau didasarkan pada jual beli, bukan tukar menukar yakni pemilik emas menjual terlebih dahulu kemudian baru membeli dengan barang baru akadnya adalah akad jual. Dengan menggunakan akad jual beli diatas, maka hukum dari praktek ini di toko emas Jago Pasar Jetak kabupaten Kudus ini adalah boleh hukumnya. Karena hukum dari jual beli itu sendiri adalah sah. Praktek penukaran emas dengan emas yang dilakukan di toko emas Jago Pasar Jetak kabupaten Kudus ini menggunakan akad tukar menukar barang maka harus seimbang nilainya, baik kadar maupun kualitasnya kalau tidak maka transaksi ini adalah riba, dan hukumnya adalah haram. Persepsi tokoh masyarakat tentang praktek penukaran emas dengan emas yang dilakukan di toko emas Jago Pasar Jetak kabupaten Kudus ini, jika pembeli ini memang menjual barangnya terlebih dahulu baru kemudian membeli barang baru yang ia sukai maka ini diperbolehkan, akan tetapi jika hanya tukar menukar saja maka haram hukumnya. Dalam tinjauan hukum Islam terhadap praktek tukar menukar emas dengan emas ini diperbolehkan asalkan sesuai dengan kaidah yang ada dalam hadis nabi SAW.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Penukaran Emas |
Subjects: | Fiqih |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 13 Oct 2017 08:07 |
Last Modified: | 13 Oct 2017 08:07 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/1859 |
Actions (login required)
View Item |