ANALISIS JUAL BELI RAMBUT DALAM KAITANNYA DENGAN PRODUKSI SANGGUL TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA GENENG KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK) STAIN KUDUS

Oktaviani, Faradhila (2017) ANALISIS JUAL BELI RAMBUT DALAM KAITANNYA DENGAN PRODUKSI SANGGUL TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA GENENG KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK) STAIN KUDUS. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.

[img] Text
FILE 1.pdf

Download (325kB)
[img] Text
FILE 2.pdf

Download (15kB)
[img] Text
FILE 3.pdf

Download (73kB)
[img] Text
FILE 4.pdf

Download (131kB)
[img] Text
FILE 5.pdf

Download (306kB)
[img] Text
FILE 6..pdf

Download (96kB)
[img] Text
FILE 7.pdf

Download (254kB)
[img] Text
FILE 8.pdf

Download (92kB)
[img] Text
FILE 9.pdf

Download (101kB)

Abstract

Rambut manusia dimanfaatkan untuk diolah menjadi sanggul sebagai bahan campuran antara rambut asli dengan rambut palsu. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dikaji dalam peneliti ini yaitu: a) Bagaimana praktik jual beli rambut untuk produksi sanggul yang dilakukan di Desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. b) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli rambut untuk dengan produksi sanggul yang dilakukan di Desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif di sini lebih mengarah pada pengamatan gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia. Metode analisis data yang digunakan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Adapun pelaksanaannya yaitu bila data yang diperlukan telah terkumpul, kemudian dilakukan reduksi data kemudian data tersebut disajikan dan diatur sedemikian rupa. Setelah itu menafsirkan data-data dan sajian data yang telah dilakukan sebelumnya untuk disimpulkan. Hasil penelitian ini adalah bahwa a) Praktik jual beli rambut yang diproduksi menjadi sanggul yang dilakukan di Desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah membeli rambut manusia di salon-salon atau di tukang pangkas kemudian dimanfaatkan menjadi sanggul dengan cara rambut asli dengan rambut palsu dicampur. b) Hukum Islam telah menjelaskan jual beli barang yang bisa dimanfaatkan. Rambut bisa dimanfaatkan atau didaur ulang, tetapi hukum Islam melarang dalam memanfaatkan rambut manusia. praktik jual beli menggunakan obyek rambut asli yang menjadi bahan campuran. Hal ini terdapat salah satu rukun yang dikhawatirkan menyimpang dari ketentuan hukum Islam yaitu dikawatirkan dalam adanya cacat dari segi barang yang diperjual belikan karena memanfaatkan rambut manusia yang diolah menjadi sanggul. Sehingga bisa digolongkan menjadi jual beli yang batal karena tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Jual beli; rambut; sanggul.
Subjects: Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 02 Nov 2017 01:55
Last Modified: 02 Nov 2017 01:55
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/1895

Actions (login required)

View Item View Item