PENAFSIRAN HAMKA TERHADAP AYAT PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM TAFSIR AL-AZHAR

HIDAYAH, NURUL (2018) PENAFSIRAN HAMKA TERHADAP AYAT PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM TAFSIR AL-AZHAR. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
FILE 1 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf

Download (360kB)
[img] Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf

Download (499kB)
[img] Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (612kB)
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf

Download (643kB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf

Download (408kB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf

Download (735kB)
[img] Text
FILE 8 BAB V.pdf

Download (444kB)
[img] Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (417kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : Pertama, mengetahui penafsiran para mufasir terhadap ayat pernikahan beda agama. Kedua, mengetahui penafsiran Hamka terhadap ayat pernikahan beda agama dalam Tafsir Al-Azhar. Ketiga, bagaimana dampak dari pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Reasearch (kepustakaan) yaitu penelitian yang digunakan dengan menggunakan literatur dan dilakukan dengan menggunakan metode tematik (maudhu’i) bertujuan mendeskripsikan ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan topik, dan agar pembaca mudah dalam memahami isi pembahasan karena metode yang digunakan praktis dan sistematis. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pendekatan ini digunakan untuk mendeskripsikan fenomena secara mendalam, dan menjawab rumusan masalah penelitian yang cukup kompleks. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Dari penafsiran para mufasir (Quraish Shihab dan Ibnu Katsir) tentang ayat pernikahan beda agama dalam Surat Al-Baqarah ayat 221, bahwa tidak diperbolehkan menikah dengan perempuan musyrik atau sebaliknya. Dengan alasan mereka lebih cenderung mengajak ke neraka. Surat Al-Maidah ayat 5, bahwa diperbolehkan tetapi dengan alasan sebagai dakwah mengajak Ahlu Kitab kejalan yang benar, tetapi jika terjadi sebaliknya terseret ke dalam agama Ahlu Kitab, maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan. 2) Penafsiran Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Al-Baqarah ayat 221) melarang pernikahan beda agama dengan orang musyrik, sedangan dalam (Al-Maidah ayat 5) dengan Ahlu Kitab membolehkan tetapi dengan ketentuan (syarat), boleh menikahi wanita Ahlu Kitab bagi laki-laki yang benar-benar kokoh, dan kuat imanya. Jika dia terseret ke dalam kekufuran lebih baik pernikahan tersebut tidak terjadi atau dihalangi. 3) Dampak pernikahan beda agama dalam lingkungan keluarga diantaranya : Retaknya keharmonisan dalam keluarga, menimbulkan konflik, dll. Sedangkan dalam lingkungan sosial diantaranya : Bagi pelaku (pernikahan beda agama) dalam hidup bermasyarakat mereka akan menjadi bahan perbincangan. Sedangkan bagi si anak akan menimbulkan dampak secara Kognitif, Afektif dan Psikhomotorik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hamka; Pernikahan Beda Agama; Tafsir Al-Azhar
Subjects: Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan > Tafsir Al-Qur`an
Al-Qur`an dan Ilmu yang berkaitan > Tafsir Al-Qur`an > Ilmu Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Ilmu Quran Tafsir
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:30
Last Modified: 22 Mar 2019 03:00
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2175

Actions (login required)

View Item View Item