PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI IKAN HASIL TAMBAK (Studi Kasus di Dukuh Menco Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

SAHAL, FAHMI (2018) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI IKAN HASIL TAMBAK (Studi Kasus di Dukuh Menco Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
FILE 1 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf

Download (303kB)
[img] Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf

Download (256kB)
[img] Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (517kB)
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf

Download (739kB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf

Download (285kB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf

Download (645kB)
[img] Text
FILE 8 BAB V.pdf

Download (380kB)
[img] Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (314kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang sistem jual beli ikan hasil tambak secara tebas yang dilakukan oleh petani ikan di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Deak menurut Hukum Islam dan di dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem tebas ikan hasil tambak di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, dan analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli ikan hasil tambak secara tebas yang dilakukan oleh petani ikan Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan ini pada hakikatnya merupakan metode untuk menemukan secara spesifik dan realita tentang apa yang sedang terjadi pada suatu ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian penulis di lapangan, pelaksanaan sistem jual beli ikan secara tebas yang dilakukan oleh petani ikan di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak merupakan proses transaksi jual beli ikan yang dilakukan secara lesan. Model transaksi jual beli ikan secara tebas yang dilakukan petani tambak di Dukuh Menco pada umumnya menggunakan ilmu mengira-ngira (titen). Transaksi jual beli ikan secara tebas yang dilakukan oleh petani tambak di Dukuh Menco pada umumnya menggunakan beberapa cara untuk menganalisa seperti mengambil tanah bagian tengah yang ada di dalam tambak, mengobok-obok air yang ada di dalam tambak, mengelilingi tambak, naik pohon dll. Setelah itu baru penebas ke rumah pemilik tambak untuk mau di tawar harganya. Syarat sahnya jual beli merupakan syarat-syarat yang mengikuti setiap rukun jual beli yang berakibat sah atau tidaknya suatu perbuatan jual beli yang sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Dukuh Menco ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam Jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik tambak juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekali salah. Praktek Jual beli juga sudah menjadi kebiasaan penduduk Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang selalu berjalan setiap tahunnya dan tidak pernah ada masalah baik sebelum dilakukannya kesepakatan atau sesudah terjadinya kesepakatan. Jual beli ikan hasil tambak dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak sah menurut hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli; Tebas; Akad
Subjects: Fiqih > Mu`alamat
Fiqih > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:57
Last Modified: 22 Mar 2019 03:02
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2178

Actions (login required)

View Item View Item