PERAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N) DALAM PENCATATAN PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS TAHUN 2016 PASCA PMA NO. 24 TAHUN 2014

Syarifuddin, Syarifuddin (2017) PERAN PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH (P3N) DALAM PENCATATAN PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS TAHUN 2016 PASCA PMA NO. 24 TAHUN 2014. Undergraduate thesis, STAIN KUDUS.

[img] Text
FILE 1 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 8 BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2016 Pasca PMA No. 24 Tahun 2014 dan bagaimana respon Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di KUA Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus terhadap Pelayanan Pernikahan setelah Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014. Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai Peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Dalam Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus tahun 2016 Pasca PMA No. 24 Tahun 2014 adalah masih aktif seperti tahun-tahun sebelumnya, namun P3N hanya sebagai “Mitra Kerja” KUA Kecamatan Mejobo karena SK mereka dari Kementerian Agama sudah tidak berlaku lagi dalam masalah pendaftaran pernikahan atau pencatatan perkawinan sejak tahun 2007 yang pada waktu itu Kementerian Agama masih memakai istilah Departemen Agama. P3N sudah mengetahui bahwa Kementerian Agama mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014 dan menerima hal itu, namun realitanya pendaftaran pernikahan masih berjalan seperti biasanya (masih menggunakan P3N). Ada pula P3N yang mengharapkan kedepannya untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan harus melalui P3N terlebih dahulu atau perihal pendaftaran nikah dikhususkan dilakukan oleh P3N saja. P3N merespon dengan baik dan setuju atas Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014, akan tetapi menurut mereka, pemerintah kurang transparan mengenai dana pendaftaran nikah yang masuk. Selain itu P3N juga tidak tahu mengenai hak mereka di dalam biaya nikah yang ditarifkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014. Ada juga P3N juga merasa kecewa dan tersakiti dengan adanya Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2014 karena tujuan PMA tersebut adalah agar tidak ada gratifikasi dan korupsi di lingkungan KUA dan dengan adanya jasa P3N secara otomatis biaya pendaftaran nikah tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N); Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Mejobo
Subjects: Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 20 May 2019 02:59
Last Modified: 20 May 2019 02:59
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2572

Actions (login required)

View Item View Item