AF’IDAH, NUR (2017) PENERAPAN MAHAR BERUPA JASA (Studi di Kantor Urusan Agama Sulang Rembang). Undergraduate thesis, STAIN KUDUS.
Text
COVER-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang dimana disini membahas tentang pendapat-pendapat para ulama’ khususnya ulama-ulama madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan juga Hambali tentang pemberian mahar jasa. Mahar merupakan pemberian dari calon memepelai laki-laki kepada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Pemberian mahar adalah suatu kewajiban yang bertujuan untuk meninggikan harkat dan martabat perempuan, tetapi saat ini mahar di anggap salah satu bagian dalam ritualitas akad nikah. Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya terutama mahar berupa harta benda (materi) padahal mahar dapat pula berupa jasa atau manfaat (non materi). Pokok permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep mahar berupa jasa menurut pandangan fiqh modern dan Bagaimana pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan mahar berupa jasa yang disyariatkan agama Islam dan Bagaimana penerapan mahar berupa jasa di KUA Sulang Kabupaten Rembang? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (field research) dengan metode kualitatif, oleh karena itu data-data sebagai penunjang penelitian, penulis dapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Penulis dalam menganalisis data menggunakan metode deduktif, induktif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep mahar jasa menurut Imam madzhab terkait dengan pendapat ulama’ tentang mahar jasa. Pendapat-pendapat tersebut yaitu: 1). Imam Abu Hanifah, tidak membolehkan terutama mahar berupa jasa dalam membacakan atau mengajarkan ayat-ayat al-Qur’an karena mahar tersebut tidak termasuk harta yang tidak boleh mengambil upah darinya, sehingga tidak sah untuk dijadikan mahar, namun darinya wajib dibayar mahar mitsil. 2). Imam Malik Hukum awalnya tidak membolehkan karena manfaat bukan termasuk harta, tetapi melihat ulama’-ulama’ yang lain membolehkan Imam Malik juga membolehkan dengan alasan mahar manfaat atau jasa patut menjadi mahar, Karena sama halnya dengan harta. 3). Imam Syafi’i membolehkan karena mahar yang berupa jasa atau manfaat yang dapat di upahkan sah dijadikan mahar. 4). Imam Ahmad Hambali membolehkan karena mahar berupa manfaat seperti halnya mahar berupa benda, dengan syarat manfaat harus diketahui. Keterkaitan Penerapan mahar berupa jasa dalam akad perkawinan yang ada di KUA Sulang ini, bahwa di KUA Sulang memperboleh mahar berupa jasa asal tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Penentuan mahar bisa berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mahar; Mahar berupa Jasa |
Subjects: | Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah > Maskawin |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 24 May 2019 02:12 |
Last Modified: | 24 May 2019 02:12 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2611 |
Actions (login required)
View Item |