Veronika, Ladytia (2020) Cerai Gugat Dengan Alasan Suami Tidak Memberi Nafkah Dalam Perspektif Maqasidus syari’ah (Studi Kasus Putusan No.1213/Pdt.G/2018/PA.Kds). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
1. COVER.pdf Download (3MB) |
|
Text
2. ABSTAKSI.pdf Download (413kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (387kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (577kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (840kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (344kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (712kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (384kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (411kB) |
Abstract
Penelitian ini adalah studi lapangan atau di lingkungan tertentu. Di dalam penelitian ini peneliti melakukan studi langsung ke lapangan (Pengadilan Agama Kudus) untuk memperoleh data yang kongkrit tentang putusan. Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal akan tetapi dilarang oleh Allah SWT. Kasus yang diajukan oleh penggugat di Pengadilan Agama Kudus tentang cerai gugat dengan alasan suami tidak memberi nafkah membuat penulis merumuskan masalah tentang bagaimana pertimbangan dan penyelesaian hakim dalam kasus perkara putusan tersebut serta untuk mengetahui dalam perspektif Maqasidus syari’ah dalam putusan Pengadilan Agama Kudus No. 1213/Pdt.G/2018/PA.Kds tentang cerai gugat dengan alasan suami tidak memberi nafkah. Subyek Penelitian ini adalah para Hakim yang menangani masalah tersebut. Metode yang penulis gunakan, yang pertama jenis penelitian adalah data primer yang berupa dokumen dari putusan pengadilan. Yang kedua data sekunder yang pengumpulan datanya adalah wawancara. Yang ketiga metode analisis data menggunakan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata dan diteliti. Hasil analisis dari penelitian penulis adalah : pertama, putusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan karena suami tidaak memberi nafkah dengan melihat alasan perceraian yaitu karena terus-menerus terjadi perselisihan yang disebabkan karena alasan masalah ekonomi, suami tidak bertanggung jawab atas nafkah isteri dan semaunya sendiri. Kedua, maqasidus syari’ah yang berarti jalan menuju sumber pokok kehidupan maqasidus syari’ah dibagi menjadi lima yaitu: hifzu al-din (memelihara agama), hifzu al-nafs (memelihara jiwa), hifzu al-‘aql (memelihara akal), hifzu al-nasl (memelihara keturunan), hifzu al-mal (memelihara harta). Dengan hal tersebut maka agar tercapailah tujuan utama dari suatu pernikahan, namun bukan berarti dalam perceraian hanya alasan semata-mata karena ekonomi. oleh karena itu harus dipelihara eksistensi dan ditingkatkan kualitasnya dalam rangka tujuan perkawinan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Cerai Gugat, Memberi Nafkah, Maqasidus syari’ah. |
Subjects: | Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Perceraian |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus |
Date Deposited: | 13 Apr 2021 03:25 |
Last Modified: | 13 Apr 2021 03:25 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/3859 |
Actions (login required)
View Item |