Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Uang Tukon Kepada Calon Pengantin Wanita Di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara

Andriani, Ria (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Uang Tukon Kepada Calon Pengantin Wanita Di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (320kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (273kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (540kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (657kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (295kB)
[img] Text
7 BAB IV.pdf

Download (451kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (195kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (399kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian uang tukon kepada calon pengantin wanita di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, untuk mengetahui pandangan hukum Islam dalam praktik pemberian uang tukon di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yang memperoleh datanya dari data primer. Dalam pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh dari informan terkait dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Tradisi adat pasrahan tukon yang terjadi di Desa Margoyoso adalah tradisi yang wajib dilakukan sebelum pernikahan, yang diberikan oleh pihak calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita dalam bentuk uang biasa disebut dengan istilah uang tukon dan ada yang disertai dengan membawa beberapa barang dan bumbu dapur. Sebelum ijab qobul calon mempelai pria diwajibkan untuk memberikan uang tukon kepada calon pengantin wanita sebagai tanda rasa cinta dan kasih sayang serta menghargai dan menghormati calon mempelai wanita. Tatacara pelaksanaannya adalah dengan cara pihak calon pengantin pria nakoke, naleni calon pengantin wanita, beberpa bulan kemudian datang untuk melamar dan menentukan hari dan tanggal pernikahan, dua minggu atau sebulan sebelum hari pernikahan pihak calon mempelai pria atau yang diutus datang memberi uang tukon, beberapa barang dan bumbu dapur. Menurut hukum Islam tradisi pemberian uang tukon yang terjadi di Desa Margoyoso ini bagian dari ‘Urf karena sudah menjadi tradisi dan kebiasaan yang terus dilakukan berulang-ulang sehingga melekat pada masyarakat. Pemberian uang tukon ini tidak hanya terjadi di Desa Margoyoso saja, akan tetapi di desa lain juga masih kental adat-istiadatnya untuk melakukan tradisi pemberian uang tukon. Tradisi ini termasuk dalam ‘Urf shahih karena pihak calon mempelai pria tidak merasa keberatan jadi tidak menimbulkan kemudhorotan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tradisi Adat, Uang Tukon, dan Hukum Islam
Subjects: Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 29 Jun 2021 03:19
Last Modified: 29 Jun 2021 03:19
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/4635

Actions (login required)

View Item View Item