Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah

Anisya, Dana Shafira (2021) Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (788kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (156kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (102kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (387kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (508kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (177kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (342kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (172kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB)

Abstract

Salah satu dari banyaknya akad yang diterapkan pada perbankan syariah adalah akad mudharabah. Namun faktanya, masih cukup banyak masyarakat di Indonesia yang belum memahami akad mudharabah. Hal tersebut dapat diketahui dari snapshot perbankan syariah Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK per Desember 2020 yang menunjukkan persentase penggunaan akad mudharabah hanya 3,07% saja. Dalam permasalahan ini, masyarakat memerlukan penjelasan secara detail untuk memahami akad mudharabah sehingga persentase penggunaan akad mudharabah dapat meningkat. Terdapat banyak tokoh ekonomi Islam yang memiliki pemikiran tentang akad mudharabah, salah satunya yaitu Adiwarman Karim. Ia memberikan penjelasan bahwa mudharabah merupakan perjanjian antara dua pihak, satu pihak bertindak selaku pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modal yang dimilikinya untuk kemudian dikelola oleh pihak kedua, yaitu si pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pemikiran Adiwarman Karim tentang akad mudharabah dan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah di perbankan syariah menurut Adiwarman Karim. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Untuk teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis) dengan metode deskriptif-analitis. Setelah data-data terkumpul dan dianalisis maka dapat diketahui bahwa akad mudharabah yang dikemukakan oleh Adiwarman Karim bersumber dari peristiwa sejarah yaitu kegiatan muamalah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan Khadijah. Saat itu Khadijah memberi kepercayaan kepada Nabi untuk menjualkan barang dagangannya ke luar negeri. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa pemilik modal atau shahibul maal adalah Khadijah sedangkan Nabi Muhammad memiliki peran sebagai pelaksana usaha atau mudharib. Sehingga, dari dasar pemikiran tersebut masyarakat dapat memahami akad mudharabah tidak keluar dari konteks historisnya. Adiwarman juga memberikan penjelasan bahwa akad mudharabah yang diterapkan di perbankan syariah digunakan pada produk penghimpunan dana, yaitu tabungan dan deposito mudharabah dan produk penyaluran dana yaitu pembiayaan mudharabah. Pemikiran Adiwarman tentang mudharabah dapat dijadikan sebagai acuan atau pedoman bagi masyarakat yang belum begitu memahami tentang konsep akad mudharabah dan ingin melakukan aktivitas keuangan menggunakan akad tersebut. Dengan begitu, diharapkan persentase penggunaan produk dengan akad mudharabah di Indonesia menjadi meningkat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: pemikiran, Adiwarman Karim, akad mudharabah, perbankan syariah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Syarikah > Mudharabah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 12 Oct 2021 01:48
Last Modified: 12 Oct 2021 01:48
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/5363

Actions (login required)

View Item View Item