Analisis Batas Usia Perkawinan Dan Pemberian Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus)

Rohman, Athour (2021) Analisis Batas Usia Perkawinan Dan Pemberian Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (669kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (701kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
06. BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
08. BAB V.pdf

Download (638kB)
[img] Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (865kB)

Abstract

Fokus penelitian ini untuk menjawab permasalahan: (1) Apa saja faktor-faktor permohonan dispensasi nikah diajukan di Pengadilan Agama Kudus? (2) Bagaimana mekanisme pelaksanaan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus? (3) Bagaimana efektifitas pemberlakuan batas usia perkawinan berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap tingkat pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus?. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus (case study), dengan mengunakan dua sumber yaitu, primer dan sekunder. Sumber primer atau sumber yang terkait langsung dengan permasalahan. Adapun sumber sekunder dalam penelitian ini diambil dari literatur-literatur dan buku-buku yang terkait dengan permasalahan tersebut. Kemudian dianalisis dengan menggunakan teori Lawrence M. Freidman. Dimana hukum dikatakan berjalan dengan baik apabila struktur, substansi dan kultur hukum yang ada berjalan semestinya. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang melatar belakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kudus adalah faktor ekonomi,faktor pendidikan, faktor agama, faktor sosial budaya dan faktor media massa. Hakim Pengadilan Agama Kudus ibu Rodiah,S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa permohonan dispensasi nikah harus didaftarkan kemudian diberi taksiran biaya panjar perkara. Setelah biaya panjar perkara dibayar prosesi persidangan permohonan dispensasi bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sesuai dengan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kudus ibu Rodiah,S.H.,M.H. yaitu setelah penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pengadilan Agama Kudus sudah menerapkannya. Namun, jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Kudus jumlahnya justru semakin banyak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kudus belum berjalan efektif atau tidak berhasil.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Batas minimal kawin, dispensasi, efektifitas
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 14 Oct 2021 07:30
Last Modified: 14 Oct 2021 07:30
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/5423

Actions (login required)

View Item View Item