Implementasi Upaya Mediasi Terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Demak (Periode Januari-Desember 2020)

Widyawati, Ratna (2021) Implementasi Upaya Mediasi Terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Demak (Periode Januari-Desember 2020). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (7MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (265kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (198kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (429kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (789kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (295kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (505kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (270kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (256kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses mediasi, faktor kegagalan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Demak. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data-data diperoleh menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek yang menjadi penelitian adalah mediator, panitera muda hukum Pengadilan Agama Demak, serta pihak pemohon gugatan cerai dan talak. Analisis data yang digunakan analisis deskriptif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: (a) Tahap Pra Mediasi, meliputi: 1) pemanggilan pihak berperkara, 2) Pemanggilan para pihak sidang; 3) Persidangan. Apabila ketika sidang pertama para pihak hadir semua maka lanjut mediasi, diarahkan ke ruang mediasi; 4) Mediator non hakim menerima berkas mediasi;5) Pelaksanaan Mediasi; mediator memperkenalkan identitas yaitu nama dan kedudukan sebagai mediator, menerangkan maksud dan tujuan mediasi, menggali informasi pokok perkara yang menjadi pertikaian, mengklarisisfikasi antar keduanya, memberi nasehat dalam pemecahan masalah, pengambilan keputusan. Mengakhiri mediasi. (b)Tahap Proses Mediasi: durasi pelaksanaan waktu medisi 30 hari lalu menyerahkan resume. Mediasi berhasil hakim majlis perkara membuatkan akta putusan untuk mengukuhkan kesepakatan damai yang berisi pencabutan gugatan bahwa perkara telah selesai. Mediasi dinyatakan gagal apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian dan tidak mengubah status gugatan. 2) Faktor Kegagalan dari mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Demak yaitu: ketidakhadiran pihak berperkara atau tidak ada itikad baik, suasana mediasi pasif, mediasi sebagai formalitas, keinginan berpisah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Mediasi, Perceraian
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 11 Nov 2021 01:26
Last Modified: 11 Nov 2021 01:26
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/5767

Actions (login required)

View Item View Item