STUDI KOMPARASI PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA (DELNEMING) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM (FIKIH JINAYAH)

Majid, Faisal (2015) STUDI KOMPARASI PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA (DELNEMING) MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM (FIKIH JINAYAH). Undergraduate thesis, STAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (3MB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (3MB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan judul Studi Komparasi Pertanggungjawaban Penyertaan Tindak Pidana (Delnemming) Menurut Hukum Pidana Positif (KUHP) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Penelitian ini menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, acuan pokok dalam penelitian ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperoleh dari fiqih jinayah, yang membahas mengenai pokok permasalahan dalam penenlitian ini. Hasil penelitian menunjukkan pertama, di dalam hukum positif penyertaan diatur dalam KUHP pasal 55-62 bahwa setiap orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dipidana dengan pertanggungjawabannya sama yang sendiri melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap batinnya. Namun apabila turut sertanya dalam pembantuan sebelum pelaksanaan itu hukumannya lebih ringan yaitu 1/3 dari hukuman awal, apabila hukuman awalnya adalah hukuman mati maka hukuman maksimal bagi penyertaan ini adalah 15 tahun penjara. Sedangkan penyertaan yang ada didalam Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) dibedakan menjadi dua (2): 1) turut serta secara langsung, turut serta secara langsung ini dibedakan menjadi (2) : 1) Secara tafawuq, peserta bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak atas akibat perbuatan secara keseluruhan, dan 2) Secara tamallu’, peserta bertanggung jawab atas akibat perbuatan mereka secara keseluruhan karena sebelumnya sudah tejadi kesepakatan. 2) turut serta secara tidak langsung.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyertaan (Delneming); Hukum Pidana Positif; Hukum Pidana Islam
Subjects: Fiqih > Hukum pidana Islam (Jinayat)
300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Amd Yuyun Yuyun
Date Deposited: 18 Feb 2017 05:09
Last Modified: 18 Feb 2017 05:09
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/667

Actions (login required)

View Item View Item