Shofia, Ade Irma (2015) SANKSI HUKUM PADA PASAL 2 UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN TERHADAP PELAKU PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.
Text
FILE 1.pdf Download (3MB) |
|
Text
FILE 2.pdf Download (2MB) |
|
Text
FILE 3.pdf Download (2MB) |
|
Text
FILE 4.pdf Download (2MB) |
|
Text
FILE 5.pdf Download (3MB) |
|
Text
FILE 6.pdf Download (2MB) |
|
Text
FILE 7.pdf Download (3MB) |
|
Text
FILE 8.pdf Download (2MB) |
|
Text
FILE 9.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dan tujuan hukuman pada pasal 2 UU No.7 Tahun 1974. Untuk mengetahui hakikat dan tujuan hukum pidana Islam tentang perjudian. Untuk mengetahui efek dari sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 dan efek hukum pidana Islam tentang perjudian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research, pendekatan kualitatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan metode dokumentasi yang terkait dengan permasalahan penelitian tentang sanksi hukum pada Pasal 2 UU NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian terhadap pelaku perjudian dalam perspektif hukum Islam. Dari pembahasan dan pemaparan yang dilakukan peneliti didapatkan bahwa: 1) Hakikat dan tujuan hukuman pada Pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 adalah memberikan pemidanaan pada pelaku perjudian agar pelakunya jera, lebih dari itu terdapat tujuan edukasi bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat dan merugikan kehidupan bermasyarakat. Tujuan sanksi pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tidak tercapai karena belum adanya batasan yang jelas tentang perjudian dan undian yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin memperoleh keuntungan individual. 2) Hakikat dan tujuan hukum pidana Islam tentang perjudian karena maisir/judi adalah perbuatan keji (dosa) yang diharamkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan hal dimaksud, cukup beralasan jika perjudian termasuk salah satu tindak pidana, yang konsekuensi atau sanksi hukumnya disejajarkan dengan tindak pidana khamar dengan tujuan untuk memelihara kesehatan dan mengharamkan perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan. 3) Efek dari sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 adalah efek jera, agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib. Sementara efek dari sanksi hukuman tindak pidana perjudian dalam hukum Islam adalah efek jera dan sebagai bagian mewujudkan perintah agama. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku perjudian perlu adanya sosialisasi (pendidikan) agama untuk memperkuat iman masyarakat agar mentaati hukum sebagai bagian dari beragama. Kata Kunci Sanksi Hukum pada Pasal 2 UU NO. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pelaku Perjudian, Perspektif Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi Hukum pada Pasal 2 UU NO. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian; Pelaku Perjudian; Perspektif Hukum Islam |
Subjects: | Fiqih > Hukum pidana Islam (Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Amd Yuyun Yuyun |
Date Deposited: | 27 Feb 2017 07:56 |
Last Modified: | 27 Feb 2017 07:56 |
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/740 |
Actions (login required)
View Item |