Kajian Hukum Islam terhadap Batas Usia Perkawinan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017

Muttaqin, Ahmad Iqbal (2022) Kajian Hukum Islam terhadap Batas Usia Perkawinan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
01.COVER.pdf

Download (852kB)
[img] Text
02.ABSTRAK.pdf

Download (354kB)
[img] Text
03.DAFTAR ISI.pdf

Download (251kB)
[img] Text
04.BAB I.pdf

Download (824kB)
[img] Text
05.BAB II.pdf

Download (903kB)
[img] Text
06.BAB III.pdf

Download (461kB)
[img] Text
07.BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
08.BAB V.pdf

Download (352kB)
[img] Text
09.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (378kB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui landasan / dasar penentuan batas usia perkawinan menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia Perkawinan 2) Untuk mengetahui bagaimana kajian hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia Perkawinan 3) Untuk mengetahui mengapa ada batas minimal usia perkawinan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitan dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sumber data yang digunakan, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Disebut penelitian lapangan, apabila sumber data utama untuk menjawab rumusan masalah ada di lapangan, dengan kata lain rumusan masalah hanya dapat dijawab apabila data-data yang harus di kumpulkan harus berupa data lapangan. Sementara itu, penelitian kepustakaan adalah penelitan yang rumusan masalahnya hanya bisa dijawab dari data kepustakaan atau literatur. Jenis penelitian kepustakaan digunakan jika sumber data berbentuk dokumen yang terarsipkan seperti berbentuk buku, arsip, atau manuskrip. Bidang kajianya bisa berupa kajian agama, kitab kuno, buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, atau buku pemikiran tokoh-tokoh. Di samping itu, data yang didapat akan lebih lengkap, dan dapat dipercaya. Dengan demikian, kajian hukum Islam menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Perkawinan dapat tergambarkan secara menyeluruh dan bisa diambil sebagai landasan bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa Kajian Hukum Islam terhadap Batas Usia Perkawinan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017. Perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram Landasan / dasar penentuan batas usia perkawinan menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia Perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan dan batasan usia menikah bagi anak perempuan dalam pasal 7 ayat (1) yaitu 16 tahun. Sementara batasan usia menikah bagi anak laki-laki adalah 19 tahun. Di sini terdapat perbedaan usia pernikahan bagi anak perempuan dan anak laki-laki. Namun demikian, Undang-Undang tersebut saat ini dianggap terlalu usang karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama perihal batasan usia pernikahan dalam Pasal 7 ayat (1). Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonon para pemohon untuk dilakukan judicial review terhadap pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Berbagai pertimbangan yang diajukan oleh para pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa hak anak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan dan ketidakadilan haruslah ditegakkan dengan juga memberikan kepastian hukum bagi tidak adanya perkawinan anak. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Kajian Hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas minimal usia perkawinan. Putusan MK No. 22/ PUU-XV/2017 yang berisi diterimanya permohonan uji meteriil pasal 7 ayat (1) UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 tentang kesamaan hak dan kedudukan semua warga Negara.Lebih dari itu, putusan tersebut juga membawa kemalahatan pada seluruh masyarakat Indonesia berupa kesetaraan laki-laki dan perempuan di depan hukum sekaligus kemaslahatan bagi calon mempelai dalam bidang kognitif (cara berfikir), psikologis, biologis, maupun ekonomi. Putusan tersebut memberikan jaminan yang lebih baik bagi kematangan calon mempelai dari berbagai bidang tersebut. Dari perspektif normatif hukum Islam, kemaslahatan ini juga sesuai dengan tujuan dari syari’at Islam yang bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan. Dalam konteks ini, kemaslahatan yang dimaksud adalah usaha yang lebih baik dalam menyelamatkan lembaga perkawinan sebagai lembaga yang mulia sebagai pelaksanaan peritah agama dan ketentuan Negara dengan meningkatkan batas usia perkawinan bagi perempuan. Mengapa Ada Batas Minimal Usia Perkawinan,Perkawinan tidak semata-mata merupakan urusan dunia. Namun dalam ajaran Islam, perkawinan merupakan perintah Allah yang memiliki ikatan yang sangat kuat dan sakral serta tidak dapat dianalogikan dengan hal-hal yang bersifat material. Beberapa asas dalam perkawinan tidak menentukan batasan umur minimal, sebab hakikatnya perkawinan untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat perkembangan hormon yang tidak terkontrol. Meskipun demikian, menurut ulama klasik, tidak ada satupun dalil yang melarang adanya pernikahan anak. Namun, jika dikaitkan dengan sistem pendidikan di Indonesia saat ini, maka pernikahan dini dapat menghalangi anak untuk menuntut ilmu. Sehingga madharatnya lebih banyak, seperti perceraian dan kebodohan. Untuk itu, perlu dilakukan revisi batas minimal pernikahan demi kemashalatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kajian Hukum Islam, Batas Usia Perkawinan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 28 Dec 2022 01:46
Last Modified: 28 Dec 2022 01:46
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/8061

Actions (login required)

View Item View Item