Analisis Hukum Islam Terhadap Korban Penipuan Pinjaman Secara Online Ilegal Melalui SMS (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus)

Asma, Astafiana (2022) Analisis Hukum Islam Terhadap Korban Penipuan Pinjaman Secara Online Ilegal Melalui SMS (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. BAGIAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (351kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (278kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (392kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (769kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (295kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (658kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (271kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (369kB)

Abstract

Dalam hukum Islam pinjaman (qardh) hukumnya diperbolehkan dapat dinyatakan sah, apabila terpenuhinya rukun dan syarat. Jika ada tambahan uang atau barang maka akad pinjaman itu tidak sah. Pinjaman online yang merupakan salah satu jenis financial technology (fintech) yakni hasil dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih sederhana fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional contohnya bank. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pinjaman secara online ilegal melalui SMS pada mahasiswa IAIN Kudus dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap korban penipuan pinjaman secara online ilegal melalui SMS pada mahasiswa IAIN Kudus? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder dan data primer baik berupa fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, jurnal, artikel dan website. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tinjauan hukum islam pinjaman online melalui SMS tidak dibolehkan dengan alasan dapat merugikan orang lain ada biaya tambahan yang mengandung unsur riba karenanya diharamkan, dan gharar (penipuan) adalah perbuatan yang dilarang dalam bisnis Islam. Praktek pengembalian pinjaman dengan bunga pada mahasiswa IAIN Kudus adalah riba qardh, sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya, misalnya si A bersedia meminjamkan si B uang sebesar Rp. 600.000 asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp. 800.000. Dalam praktik pinjaman online ilegal melalui SMS terdapat tambahan bahkan bisa mencapai 40% per bulan. Bunga yang tinggi tentu bisa menyulitkan peminjam dalam melunasi pinjaman. Tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal (tidak terdaftar di OJK). Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat. Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat maupun lingkungan mahasiswa yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Jika harus melakukan pinjaman, gunakanlah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Pinjaman Online
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 30 Jan 2023 03:03
Last Modified: 30 Jan 2023 03:03
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/8193

Actions (login required)

View Item View Item