Komparasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kdrt Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Pkdrt

Mangkunegara, RM. Abraham Naja (2022) Komparasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kdrt Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Pkdrt. Masters thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (435kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (199kB)
[img] Text
4. BAB 1.pdf

Download (287kB)
[img] Text
5. BAB 2.pdf

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB 3.pdf

Download (268kB)
[img] Text
7. BAB 4.pdf

Download (575kB)
[img] Text
8. BAB 5.pdf

Download (353kB)
[img] Text
9. BAB 6.pdf

Download (314kB)
[img] Text
10. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (333kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui KDRT menurut Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 2) Untuk mengetahui cara penyelesaian KDRT menurut Hukum Islam dan Menurut UU No. 23 Tahun 2004 3) Untuk mengetahui komparasi antara perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam dan Menurut UU No. 23 Tahun 2004 Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan teologis, pendekatan normatif dan yuridis, dan pendekatan sosiologis. Objek penelitian adalah konsep kekerasan dalam hukum pidana (UU PKDRT) dan hukum Islam. Sumber Data yang digunakan sumber data primer meliputi kitab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sumber sekunder berupa kamus, koran, kitab. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, perbandingan hukum Hasil penelitian menunjukkan komparasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam hukum Islam dan Undang-Undang PKDRT dilihat 3 (tiga) yaitu : 1) PKDRT menurut Hukum Islam merupakan suatu perbuatan yang tergolong kepada kejahatan atau kriminalitas (jarimah). UU PKDRT merupakan setiap perbuatan yang ditujukan terhadap seseorang terutama perempuan dimana perbuatan tersebut berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga 2) Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut hukum Islam terbagi menjadi beberapa kategori tergantung kepada jenis kejahatan (jarimah) yang dilakukan yaitu tuduhan berzina, perbuatan cabul, penyerangan terhadap anggota tubuh, pembunuhan, dan penghinaan. Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terdiri dari empat bentuk penyelesaian, yaitu: Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat; Hak-hak Korban Kekerasan di dalam Rumah Tangga; Pemulihan Korban; dan Penerapan Sanksi Hukum. 3) Perlindungan Hukum menurut Hukum Islam lebih cenderung kepada bentuk perlindungan bagi perempuan. Islam memberikan bentuk perlindungan, yaitu: Taklik talak dan Khulu’. Perlindungan hukum UU PKDRT yaitu: Perlindungan Sementara; Penetapan Perintah Perlindungan oleh Pengadilan; Penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Kantor Kepolisian; Penyediaan Rumah Aman atau Tempat Tinggal Alternatif;

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Korban KDRT, Hukum Islam, UU PKDRT
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 30 Jan 2023 03:34
Last Modified: 30 Jan 2023 03:34
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/8199

Actions (login required)

View Item View Item