Keharmonisan Keluarga pada Pasangan Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Kudus)

Firdaus, Kintan Aulia (2022) Keharmonisan Keluarga pada Pasangan Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Kudus). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (209kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (266kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (447kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (470kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (179kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (310kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (149kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (290kB)

Abstract

Pada tahun 2019-2021 ada 617 perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus. Dari 617 perkara terdapat 52 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian dengan umur sekitar 15-19 tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pernikahan dibawah umur diwilayah Kudus serta dampak pernikahan dibawah umur dalam ketahanan dan keharmonisan dan pernikahan dibawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang merupakan sebuah proses penelitian untuk memahami fenomena yang terjadi pada saat penelitian berlangsung. Kategori penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris yang berkaitan dengan implementasi dari ketentuan hukum secara nyata yang terjadi didalam kehidupan masyarakat serta memiliki sumber data yang diperoleh dari lapangan (field research). Penulis dalam penelitiannya bermaksud menggali penyebab dan dampak pernikahan dibawah umur dalam ketahanan dan keharmonisan keluarga serta pernikahan dibawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Dari penelitian yang telah dilakukan, peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut: 1) Faktor yang menyebabkan Pernikahan dibawah umur di wilayah Kudus karena faktor ekonomi, faktor hamil duluan, faktor pendidikan yang rendah dan faktor pergaulan bebas. 2) Dampak Psikologis ketika sesorang menikah dibawah umur secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks sehingga akan menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan dalam jiwa anak yang mungkin sulit untuk sembuh. Dampak secara biologis alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan, sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya apalagi jika terjadi kehamilan dan di ikuti dengan proses melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang berujung pada membahayakan organ reproduksi anak perempuan tersebut. 3) Dengan adanya perubahan batasan usia Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 bahwa terkait minimal batas usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan yaitu sama-sama harus berusia 19 tahun. sehingga pernikahan dibawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan karena banyak yang meminta dispensasi nikah pada tahun 2019-2021 ada 617 dilingkup Pengadilan Agama Kudus.Tetapi orang yang bercerai akibat pernikahan dibawah umur sedikit yaitu 52 dengan begitu dapat disimpulkan bahwa menikah dibawah umur sementara ini tidak mempengaruhi ketahanan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga buktinya banyak orang yang melakukan dispensasi nikah tetapi Sejauh ini sedikit orang yang bercerai dan di masa selanjutnya situasi bisa berubah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Keharmonisan, Keluarga, Perkawinan, Hukum Islam
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 08 Feb 2023 02:55
Last Modified: 08 Feb 2023 02:55
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/8381

Actions (login required)

View Item View Item