Studi Komparasi Hak Asuh Anak (haḍanah) kepada Bapak Menurut KHI dan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Saniah, Niswatus (2022) Studi Komparasi Hak Asuh Anak (haḍanah) kepada Bapak Menurut KHI dan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (306kB)
[img] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (274kB)
[img] Text
04. BAB I.pdf

Download (398kB)
[img] Text
05. BAB II.pdf

Download (549kB)
[img] Text
06. BAB III.pdf

Download (333kB)
[img] Text
07. BAB IV.pdf

Download (416kB)
[img] Text
08. BAB V.pdf

Download (317kB)
[img] Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (303kB)

Abstract

Hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menetapkan bahwa orang yang paling berhak menerima hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah pihak ibu, karena ibu dianggap lebih mampu untuk mengasuh dan mendidik anak dengan rasa kasih sayang yang dimilikinya. Namun, hal tersebut tidak selamanya menjadikan ibu senantiasa memperoleh hak asuh anak. Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi penyebab gugurnya hak asuh anak kepada ibu, sehingga hak tersebut diberikan kepada bapak. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan yang ada, oleh karenanya penulis hendak mengkaji lebih dalam mengenai faktor gugurnya haḍanah kepada ibu sehingga beralih kepada bapak dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan content analysis (kajian isi) yang bersifat membahas isi informasi secara mendalam. Dari hasil penelitian ini dapat diperolehi bahwa dalam Pasal 156 KHI menentukan bahwa “anak yang belum mumayyiz berhak memperoleh haḍanah dari ibunya, namun, jika ibunya sudah tiada, maka, posisinya digantikan oleh; a) perempuan-perempuan garis lurus ke atas dari ibu; b) bapak. Selanjutnya dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 49 ayat (1) juga menyatakan bahwa “Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain. Keluarga anak garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal; ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; atau karena ia berkelakuan buruk sekali. Dalam kedua aturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hak asuh anak dapat jatuh ditangan bapak apabila ditemukan hal-hal yang dapat menggugurkan hak ibu, seperti melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, memiliki akhlak atau kebiasaan buruk yang ditakutkan dapat mengganggu perkembangan anak, maka hak asuh anak yang belum mumayyiz yang mulanya adalah hak ibu, dapat dipindahtangankan kepada bapak, demi kepentingan anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hak asuh anak, KHI, UU Perkawinan
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 15 Feb 2023 01:28
Last Modified: 15 Feb 2023 01:28
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/8500

Actions (login required)

View Item View Item