Implementasi Restoratif Justive Pada Tindak Pidana Penghinaan Pasal 310 KUHP di Kejaksanaan Negeri Jepara Dalam Penerapan Hukum Islam (Studi Analisis Penyelesaian Perkara No. Pdm- 12/Jpara/M.3.32/Eoh.2/02/2022)

Islami, Fawaidul (2022) Implementasi Restoratif Justive Pada Tindak Pidana Penghinaan Pasal 310 KUHP di Kejaksanaan Negeri Jepara Dalam Penerapan Hukum Islam (Studi Analisis Penyelesaian Perkara No. Pdm- 12/Jpara/M.3.32/Eoh.2/02/2022). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (335kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (270kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (442kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (616kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (400kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (658kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (388kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (329kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan Mengetahui bagaimana latar belakang penyelesaian menggunakan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Mengetahui bagaimana implementasi restorative justice dalam kasus penghinaan pada sistem peradilan pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Mengetahui restorative justice dalam peradilan prespektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan (1) Wawancara dengan narasumber, (2) Dokumentasi. Sedangkan analisis datanya yaitu menyajikan, menggambarkan, menguraikan, dan menginterpretasikan data-data yang diperoleh berkaitan dengan pokok bahasan kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kasus tindak pidana penghinaan Pasal 310 KUHP di Kejaksaan Negeri Jepara diselesaikan dengan restorative justice karena pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan pelaku ancaman pidananya tidak di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana dalam regulasi tersebut mensyaratkan ancaman pidana denda atau ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan residivis, dan juga nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,-. (2) Implementasi restoratif Justice kasus pidana penghiaan di kejaksaan Negeri Jepara dimana dengan mempertimbangkan Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Korban dan Tersangka ada kesepakatan perdamaian sebagaimana surat pernyataan perdamaian dan Surat Permintaan maaf. Korban sepakat menyelesaikan kejahatan ini dengan permohonan pelaku yang akan menganti rugi semua kerugiannya bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp3,5 juta yang kemudian di sumbangkan untuk masjid di Desa Wedelan dan Desa Banjar. (3) Implementasi Restorative justice dalam prespektif hukum islam di jelaskan dalam al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278 bahwa penyelesaian konflik melalui pendekatan non litigasi menggunakn konsep al-sulh atau ishlah (damai). Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang menghina korban didepan umum dalam hukum pidana islam perbuatan tersebut dikategorikan dengan Jarimah dengan hukum Qadzf yang dihukum dengan pengasingan (ta’zir).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorIsmayawati, AnyUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Kasus Pidana Penghinaan, Alasan Kejaksaan Negeri Jepara
Subjects: 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum
300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 13 Mar 2023 04:21
Last Modified: 13 Mar 2023 04:21
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/9130

Actions (login required)

View Item View Item