Analisis Kekerasan Seksual Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Perspektif Hukum Islam

Sholihah, Akhidatus (2022) Analisis Kekerasan Seksual Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02 ABSTRAK.pdf

Download (186kB)
[img] Text
03 DAFTAR ISI.pdf

Download (191kB)
[img] Text
04 BAB I.pdf

Download (256kB)
[img] Text
05 BAB II.pdf

Download (937kB)
[img] Text
06 BAB III.pdf

Download (208kB)
[img] Text
07 BAB IV.pdf

Download (345kB)
[img] Text
08 BAB V.pdf

Download (192kB)
[img] Text
09 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (204kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui apa saja sanksi pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Dan untuk mengetahui bagaimana sanksi kekerasan seksual dalam perspektif hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian library research dan menggunakan pendekatan yurudis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data kepustakaan, adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan data sekunder merupakan literatur yang mempunyai relevansi dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, dengan mengulas dan menyimpulkannya. Hasil penelitian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang ada sehingga menjadi ketentuan khusus (lex specialist). UU TPKS mengatur 19 jenis kekerasan seksual, dari naskah RUU TPKS ada dua point yang dihapus yaitu pemerkosaan dan aborsi karena pemerkosaan sudah diatur dalam RKUHP dan aborsi diatur dalam UU Kesehatan. Sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual selain pidana penjara, pidana denda, hakim wajib menetapkan restitusi atau ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak pengumuman identitas pelaku serta perampasan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS berorientasi pada korban dan berhak mendapatkan Restitusi, Perlindungan serta layanan hukum, Pemulihan, serta melindungi korban dari jeratan UU ITE sehingga masyarakat lebih berani untuk mengungkap dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual. Hukum Islam melarang segala bentuk kekerasan seksual. Hukum Islam sebagai kontrol dalam pembuatan peraturan perundang-undangan agar tidak melenceng dari kaidah Islam dan Pancasila. Dalam hukum Islam terdapat perlindungan Maqasid yaitu memelihara agama, memelihara kehormatan, memelihara akal, memelihara harta manusia, memlihara jiwa manusia, dan memelihara ketentraman umum, ini dapat diartikan sebagai perlindungan dari bahaya terutama kekerasan seksual. Dalam hukum Islam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, karena hukuman untuk tindak pidana Kekerasan Seksual tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur’an dan penetapan hukumannya dilakukan oleh penguasa atau hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorAris, NurUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: UU TPKS, Kekerasan Seksual, Hukum Islam
Subjects: 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 340 Hukum > Hukum Pidana
300 Ilmu-Ilmu Sosial > 360 Permasalahan Sosial dan Layan Sosial > Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 21 Mar 2023 03:50
Last Modified: 21 Mar 2023 03:50
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/9397

Actions (login required)

View Item View Item