Shoffa, Nadila Fitriya (2023) Analisis Daluarsa Sisa Panjar Biaya Perkara Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kendal). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
Text
1. COVER.pdf Download (846kB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (144kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (220kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (409kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (587kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (242kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (659kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (197kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (287kB) |
Abstract
Semua perkara yang telah dimasukkan atau didaftarkan ke sebuah lembaga peradilan khususnya Pengadilan Agama Kendal pada umumnya dikenakan biaya yang disebut dengan panjar, kecuali untuk perkara prodeo atau cuma-cuma. Panjar tersebut masih dalam tahap perkiraan, yang perhitungan akhirnya akan dilakukan setelah adanya keputusan dari hakim yang bertugas. Besaran taksiran biaya ini ditentukan sesuai jarak tempat tinggal pelapor yang ditambahkan dengan jarak tempat tinggal terlapor yang mana ketentuan jarak tersebut diukur perkilometer dari pusat Kantor Pengadilan Agama Kendal. Selebih dari waktu yang ditentukan, maka sisa panjar akan diserahkan ke Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung RI dan Badan yang Berada di Bawahnya. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu jenis penelitian yang mengambil data secara langsung dan mendalam mengenai keadaan yang terjadi di tempat penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pendekatan ini dilakukan dengan memanfaatkan data berbentuk uraian, narasi dari informan. Sumber data yang digunakan ada 2 (dua) yaitu primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab dari tersisanya panjar biaya perkara di Pengadilan Agama Kendal tidak lain karena sifat sementara dari taksiran awal yang dikelola oleh kasir. Faktor penyebab terjadinya daluarsa atas sisa panjar pada Pengadilan Agama Kendal ialah pertama, adanya sikap emosional yang ditunjukan dengan pihak pelapor yang merasa dirinya sangat bahagia ataupun sangat terpukul dengan putusan dari ketua hakim yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan dirinya enggan untuk mengurusi dan mengambil sisanya ke kasir. Kedua, adanya unsur jarak, tenaga, waktu dan biaya dari pihak pelapor yang mana ternyata panjar tersebut memiliki sisa sedikit. Ketiga, ialah tidak hadirnya pihak pelapor atau kuasa hukum pada persidangan terakhir. Perikatan tentang diberlakukannya konsep daluarsa atas kelebihan panjar biaya perkara yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan Badan yang Berada di Bawahnya.Hal ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain: pertama, substansinya. Secara tersurat kata daluarsa memang ada dalam hukum positif. Kedua, Kemaslahatan umum atau maslahah mursalah. Artinya, sisa panjar yang sudah daluarsa nantinya akan diserahkan ke negara yang mana digunakan mencukupi masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, penertiban dibidang administrasi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Daluarsa, Panjar Biaya Perkara, Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 12 May 2023 03:14 | ||||||
Last Modified: | 12 May 2023 03:14 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/9961 |
Actions (login required)
View Item |