Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tukar Cincin Dalam Pertunangan (Khitbah) Studi Kasus di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus

Aziz, Mohammad Abdul (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tukar Cincin Dalam Pertunangan (Khitbah) Studi Kasus di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (207kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (235kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (380kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (582kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (185kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (585kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (210kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (292kB)

Abstract

Dalam masyarakat Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, tukar cincin dilakukan dengan masing-masing pihak yang bertunangan menyematkan cincin di jari pasangannya secara bergantian. Dalam hal ini antara laki-laki dan perempuan bersentuhan langsung untuk menyematkan cincin tersebut. Hal ini tentu tidak dibolehkan dalam ajaran Islam karena kedua pihak yang bertunangan belum sah menikah dan menjadi mahram. Selain itu, cincin yang digunakan dalam prosesi tukar cincin tersebut terbuat dari bahan emas. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan kualitatif. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan : 1). Mengapa ada tradisi tukar cincin dalam pertunangan di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang tradisi tukar cincin di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus? Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi dengan subjek pelaku tukar cincin, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini adalah 1) adanya tradisi tukar cincin dalam prosesi tunangan di Desa Honggosoco adalah karena tukar cincin merupakan sebuah simbol bahwa antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah melakukan tukar cincin sudah mempunyai ikatan atau paningset. 2) tradisi tukar cincin dalam pertunangan hukumnya boleh apabila dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syari’at agama Islam, akan tetapi dalam prosesi tukar cincin di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus belum sesui dengan kaidah hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorIsmayawati, AnyUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Tukar Cincin, Tunangan, Khitbah, dan Hukum Islam
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 06 Nov 2023 04:01
Last Modified: 06 Nov 2023 04:01
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11469

Actions (login required)

View Item View Item