Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dalam Perkawinan Poligami Yang Tidak Dicatatkan Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jepara No. 371/Pdt.P/2022/PA. Jepr)

Mujtahid, Ahmad (2023) Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dalam Perkawinan Poligami Yang Tidak Dicatatkan Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jepara No. 371/Pdt.P/2022/PA. Jepr). Masters thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (987kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (534kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (320kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (673kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (674kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (591kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (614kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (301kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (421kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian tesis ini yaitu untuk mendeskripsikan akibat hukum dari status hukum anak yang dilahirkan dalam perkawinan poligami yang tidak dicatatkan pasca putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, dan menemukan metodologi ijtihad Hakim Pengadilan Agama Jepara yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Agama Jepara No. 371/Pdt.P/2022/PA.Jepr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian field research (penelitian lapangan) yang disajikan secara deskriptif kualitatif, kemudian data yang telah terkumpulkan diadakan analisis dengan jenis pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Jepara kelas 1A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yaitu: pertama, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menimbulkan beberapa akibat hukum bagi status anak di luar nikah yang sebelumnya tidak diakui haknya secara hukum. Hak-hak yang timbul dari adanya putusan tersebut adalah hak nafkah, hak perwalian nikah, dan hak waris. Kedua, Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara asal-usul anak tidak serta-merta dapat menggunakan alat bukti hasil tes biologis antara anak dan orang tua sesuai dengan hasil Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Namun, Hakim Pengadilan Agama Jepara memiliki kebijaksanaan tersendiri dalam menentukan status atau asal-usul anak, yaitu: mempertimbangkan status perkawinan orang tua dari anak, menjadikan saksi-saksi pernikahan sebagai bukti utama, pertimbangan penghalang nikah bagi orang tua, dan pertimbangan atas kemashlahatan bagi hak-hak anak. Sehingga terdapat perbedaan antara Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dengan Hasil Penetapan Pengadilan Agama Jepara No. 371/Pdt.P/2022/PA.Jepr.

Item Type: Thesis (Masters)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorKasdi, AbdurrohmanUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Status Hukum Anak, Perkawinan Tidak Dicatatkan, Pengadilan Agama Jepara
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Keluarga Islam (HKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 03 Dec 2024 02:17
Last Modified: 03 Dec 2024 02:17
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/12801

Actions (login required)

View Item View Item