Analisis Penyelesaian Sengketa Pembatalan Jual Beli Tanah Melalui Jalur Non Litigasi Terhadap Pembuktian Pemilikan Hak Atas Tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Fatkhiyah, Nur (2019) Analisis Penyelesaian Sengketa Pembatalan Jual Beli Tanah Melalui Jalur Non Litigasi Terhadap Pembuktian Pemilikan Hak Atas Tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (362kB)
[img] Text
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (282kB)
[img] Text
4 BAB I.pdf

Download (507kB)
[img] Text
5 BAB II.pdf

Download (766kB)
[img] Text
6 BAB III.pdf

Download (393kB)
[img] Text
7 BAB IV.pdf

Download (625kB)
[img] Text
8 BAB V.pdf

Download (300kB)
[img] Text
9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (313kB)

Abstract

Sengketa pembatalan jual beli tanah sering terjadi dikarenakan tidak ada perjanjian jual beli secara tertulisataupun perubahan sertifikat pemilikan hak atas tanah kepada pembeli. Dalam upaya penyelesaian dengan jalur non litigasi sebagaimana yang terjadi di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Maka penelitian ini mengkaji tentang bagaimana proses pembatalan jual beli tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, apa saja faktor pendukung pembatalan jual beli tanah melalui jalur non litigasi terhadap pembuktian hak atas tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara dan bagaimana penyelesaian sengketa pembatalan jual beli tanah melalui jalur non litigasi terhadap pembuktian pemilikan hak atas tanh di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan proses pembatalan jual beli tanah di Desa Rajekwesi, untuk menggali dan mendeskripsikan faktor pendukung pembatalan jual beli tanah melalui jalur non litigasi terhadap pembuktian hak atas tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara serta untuk menggali dan mendeskripsikan penyelesaian sengketa pembatalan jual beli tanah melalui jalur non litigasi terhadap pembuktian hak atas tanah di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu metode yang mempelajari fenomena dalam lingkungan yang alamiah. Dengan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang melihat sesuatu kenyataan hukum didalam masyarakat. Penelitian ini mengggungunakan sumbert dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan trianggulasi dan depenality. Penelitian ini dalam analilisis data menggunakan metode analisis isi /content analysis. Dari hasil penelitian, penyelesaian pembatalan jual beli tanah non litigasi boleh diselesaikan di Kantor balai desa namun alangkah lebih baik jika pembatalan jual beli tanah melalui jalur non litigasi diselesaikan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) selaku badan yang menaungi bidang pertanahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Jual Beli Tanah, Penyelesaian Sengketa, dan Non Litigasi
Subjects: Fiqih > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 01 Jul 2020 02:06
Last Modified: 01 Jul 2020 02:06
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/3054

Actions (login required)

View Item View Item