Analisis Bimbingan Konseling Islam dalam Meminimalisir Perceraian di KUA Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus

Halim, Muhammad Abdul (2020) Analisis Bimbingan Konseling Islam dalam Meminimalisir Perceraian di KUA Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (267kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (280kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (557kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (730kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (399kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (659kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (273kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (346kB)

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui layanan bimbingan Pra Nikah (Suscatin) dalam meminimalisir perceraian di KUA Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Adapun manfaat yang akan dicapai dari penelitian ini sebagai kontribusi pemikiran dan ikut memperluas wacana keilmuan, khususnya mengenai pelaksanaan bimbingan Pra Nikah (Suscatin) sebagai upaya meminimalisir perceraian serta faktor pendukung dan penghambat, dan solusi yang digunakan untuk mengatasi faktor penghambat di KUA Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jumlah informan sebanyak dua orang, yaitu ketua KUA serta pegawai KUA Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Pengumpulan data menggunakan metode, wawancara, observasi, dokumentasi. Analasis data menggunakan analisis kualitatif diskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah (Suscatin) dalam meminimalisir perceraian dilaksanakan oleh penyuluh dan naib kegiatan dilaksanakan setelah persyaratan administrasi nikah sudah lengkap dan dinyatakan lolos administrasi selanjtnya, bimbingan dilakukan 2-3 kali pertemuan sesuai pemahaman calon pengantin semakin cepat faham semakin sedikit pula waktu suscatinnya, bimbingan di lakukan di KUA dan dirumah pasangan calon pengantin, sesuai dengan kondisi jika catin datang di KUA maka dibimbing di KUA, bimingan dilakukan antara 30 sampai 60 menit, materi yang disampaiakan mengenai seputar kehidupan rumah tangga yang akan dibinanya kedepannya, diantaranya adalah tentang hak dan kewajiban suami istri, dan lain sebagainya. 2) faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan diantaranya adalah faktor waktu yang singkat, sedangkan materi yang disampaiakan banyak, sedangkan faktor yang lainnya adalah karena faktor calon pengantin yang tidak datang langsung untuk mengurus syarat administrasinya sehingga pelaksanaan suscatin kurang maksimal, sedangkan faktor pendukungnya adalah faktor pendukung dalam pelaksanaan suscatin disini adalah sara dan prasarana memadai,yaitu bimbingan dilakukan diruang balai nikah, ruangan nyaman, sehingga suscatin dapat berjalan dengan lancar. Selain itu tenaga pembimbing atau penyuluhnya juga profesional, karena pendidikan baik dari penyuluh dan naibnya sama-sama berlatar belakang pendidikan Islam, secara tidak langsung baik naib maupun penyuluh mempunyai pengetahuan yang lebih dari cukup, sehingga kegiatan suscatin dapat terlaksana dengan baik 3) Solusi untuk mengatasi hambatan yang terjadi adalah dengan mempersingkat keterangan atau dengan kata lain menyampaikan pokok atau poin-poin dari materi yang disampaiakan dan melakukan tanya jawab kepada calon pengantin, ini solusi untuk mengatasi keterbatasan waktu, adapun solusi untuk mengatasi calon pengantin yang tidak datang adalah dengan memberikan bimbingan langsung kerumahnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Konseling Islam, Meminimalisir Perceraian
Subjects: 100 Filsafat dan Psikologi > 150 Psikologi
Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Perceraian
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam > Bimbingan Konseling Islam (BKI)
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 11 May 2021 06:23
Last Modified: 11 May 2021 06:23
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/4161

Actions (login required)

View Item View Item