Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jepara Tentang Wanprestasi Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr).

Alissa, Aning (2023) Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Jepara Tentang Wanprestasi Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (345kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (281kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (375kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (722kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (279kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (700kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (269kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (443kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui hasil putusan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jeparadalam putusan perkara nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr.Kreditur menggugat debiture dengan tuduhan telah melakukan wanprestasi Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah. Dalam gugatannya kredituremenuntut para debiture untuk membayar tunggakan pokok, tunggakan margin dan kifarat. Peneliti akan menganalisis,bagaimana putusan hakim dalam perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jepara tentang wanprestasi akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah (Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr)? Apa saja pertimbangan hukum Hakimdalam memutuskan perkara sengketa ekonomi syariah (Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr)?dan bagaimana akibat hukumnya setelah putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Jepr. ditetapkan oleh Hakim? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer dan sekunder merupakan sumber data penelitian.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi serta wawancara. Pengujian keabsahan data berdasarkan teknik triangulasi dengan cara membandingkan hasil wawancara dengan berkas penelitian. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari hasil analisis bahwa dalam putusan perkara tersebut, Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan Hakim telah memutuskan perkara ini seluruhnya secara verstek sesuai dengan ketentuan Pasal 125 HIR, karena para terguigat tidak menghadiri persidangan, padahal sudah diberi surat panggilan. Hakim mengambil pertimbangan berdasarkan beberapa bukti yang disanpaikan oleh Penggugat atau kredituire, bahwa memang terbukti para tergugat atau debiture melakukan wanprestasi. Maka para tergugat berkewajiban membayar ganti rugi materiil yang sudah merugikan penggugat. menimbang berdasarkan fakta hukum yaituUndang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6 tentang Cidera Janji, Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang putusan Vestek serta penanggungan biaya perkara dan Fatwa Dewan Nasional Syari’ah Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tanggal 11 Agustus 2004 M tentang Ganti Rugi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorKushidayati, LinaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Putusan, Sengketa Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad, Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 21 Jul 2023 03:25
Last Modified: 21 Jul 2023 03:25
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/10619

Actions (login required)

View Item View Item