Analisis Jual Beli Makanan Ringan tanpa Tanggal Kadaluarsa dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko K’Becik Desa Njasem Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati)

Wulansari, Avivah (2023) Analisis Jual Beli Makanan Ringan tanpa Tanggal Kadaluarsa dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko K’Becik Desa Njasem Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati). Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (210kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (230kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (348kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (608kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (264kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (421kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (213kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)

Abstract

Jual beli merupakan persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual. Pelaku usaha makanan ringan tanpa tanggal kadaluarsa Desa Njasem Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati menjual berbagai macam makanan dengan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan bentuk perlindungan konsumen dari makanan tanpa tanggal kadaluarsa dianalisis dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi lapangan yaitu penelitian yang dilakukan diwilayah yang berkaitan dengan masalah penelitian. Lokasi penelitian terletak di Toko K’Becik Desa Njasem Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Adapun teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih ada penjual yang beroperasi tanpa ada peringatan dari pemerintah sebagai badan pengawas pangan bahwa beredar dipasaran karena penjual berfikir pencatuman tanggal kadaluarasa melewati proses yang lama dan menghabiskan banyak biaya, penjual juga beranggapan bahwa makanan yang diproduksi dan dijual bukanlah makanan yang membahayakan konsumen dan para penjual juga selalu melakukan pengawasan terhadap dagangannya. Bagi para penjual jual setidaknya dalam memperjualbelikan makanannya harus dicantumkan semua prosedur yang sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasal 38 untuk ganti rugi sesuai perjanjian antara penjual dan pembeli. Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Bagi konsumen lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih makanan yang mau dibeli.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorMuhaimin, MuhaiminUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Tanggal Kadaluarsa, Perlindungan Konsumen
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 09 Aug 2023 07:22
Last Modified: 09 Aug 2023 07:22
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/10818

Actions (login required)

View Item View Item