Pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kudus terhadap Mahar Kripto dalam Pernikahan

Azizah, Siti Nur (2023) Pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kudus terhadap Mahar Kripto dalam Pernikahan. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
COVER-KATA PENGANTAR.pdf

Download (981kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (224kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (435kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (658kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (728kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (288kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (361kB)

Abstract

Mahar atau maskawin merupakan pemberian dari seorang laki-laki kepada calon istri yang akan dinikahinya sebagai bentuk kesungguhan dalam pernikahan. Mahar pada umumnya berbentuk barang atau harta seperti emas, tanah, mobil, uang tunai, atau barang berharga lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman ditambah perkembangan teknologi yang semakin pesat, terdapat pasangan yang memilih mata uang kripto atau mata uang digital sebagai mahar pernikahan. Mata uang kripto tidak bisa dikatakan sebagai barang karena tidak mempunyai bentuk fisik serta tidak bisa dikatakan sebagai mata uang yang sah karena tidak diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Kota Kudus dikenal dengan kota yang agamis, sehingga menjadi pertanyaan menarik bagaimana pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Kudus terhadap mahar kripto dalam pernikahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Sementara metode pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yaitu dengan pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Pandangan ulama Muhammadiyah Kota Kudus terhadap mahar kripto dalam pernikahan cenderung tidak membolehkan menggunakan mata uang kripto sebagai mahar dalam pernikahan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah pusat terkait mata uang kripto (cryptocurrency) yang menyatakan haram baik digunakan sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. 2. Tidak jauh berbeda, Pandangan ulama Nahdlatul Ulama Kota Kudus terhadap mahar kripto dalam pernikahan juga cenderung tidak membolehkan menggunakan kripto sebagai mahar dalam pernikahan karena tidak memenuhi syarat sah mahar. Apabila kripto dijadikan sebagai mahar pernikahan, pada hakikatnya calon suami belum memberikan mahar, sehingga maharnya menjadi mahar terutang kecuali calon istri merelakan untuk tidak diberi mahar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsEmail
Thesis advisorAtabik, AhmadUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Mahar, Cryptocurrency, Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Subjects: Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 30 Aug 2023 01:35
Last Modified: 30 Aug 2023 01:35
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/10924

Actions (login required)

View Item View Item