Mahmudah, Toifatul (2023) Analisis Faktor Penyebab Meningkatnya Pernikahan Dini Sejak Diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Rembang Tahun 2022). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.
Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf Download (685kB) |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (280kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (273kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (465kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Download (699kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (430kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (631kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (269kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (462kB) |
Abstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang salah satu atau kedua mempelainya masih di bawah umur dan belum memenuhi batas usia diperbolehkannya untuk menikah menurut Undang-Undang Perkawinan. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan dini di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman tentang faktor penyebab meningkatnya pernikahan dini sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Rembang tahun 2022, pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Rembang dalam memberikan putusan dispensasi nikah, dan upaya hakim dalam mengatasi peningkatan pernikahan dini di Pengadilan Agama Rembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Penelitian ini ditentukan dengan melihat dan mencari data dispensasi nikah tahun 2022 dari Pengadilan Agama Rembang. Teknik analisis data menggunakan analisis pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab meningkatnya pernikahan dini tahun 2022 di Pengadilan Agama Rembang sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinna adalah faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, hamil di luar nikah, pergaulan bebas, dan ketidaktahuan mengenai perubahan Undang-Undang Perkawinan. 2) Hakim Pengadilan Agama Rembang dalam memberikan putusan dispensasi nikah dengan mempertimbangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, selain itu juga mempertimbangkan dari aspek kemaslahatan dan kemadharatan, tidak ada paksaan, alasan diajukannya dispensasi nikah, kedewasaan calon mempelai, dan tidak adanya larangan dalam pernikahan baik dari agama maupun Undang-Undang. 3) Upaya hakim untuk mengatasi pernikahan dini adalah dengan memberikan nasihat kepada calon suami istri, pemohon, orang tua atau wali dari calon suami istri, dan dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama, yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini, dan dapat memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Perkawinan yang berlaku terutama mengenai batas usia diperbolehkannya untuk menikah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan Dini, Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Agama | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 27 Oct 2023 09:21 | ||||||
Last Modified: | 27 Oct 2023 09:21 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11419 |
Actions (login required)
View Item |