Hidayah, Evi Nur (2023) Analisis Jual Beli dengan Cara Cicil Tanpa Batas Menggunakan Akad Istishna (Studi di Mebel UD. Putra Pesisir Desa Karangjati Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.
Text
1. Cover.pdf Download (1MB) |
|
Text
2. Abstrak.pdf Download (137kB) |
|
Text
3. Daftar Isi.pdf Download (72kB) |
|
Text
4. Bab I.pdf Download (233kB) |
|
Text
5. Bab II.pdf Download (620kB) |
|
Text
6. Bab III.pdf Download (258kB) |
|
Text
7. Bab IV.pdf Download (701kB) |
|
Text
8. Bab V.pdf Download (145kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (194kB) |
Abstract
Kegiatan manusia selalu terhubung dengan aspek fiqh muamalah, termasuk jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Interaksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam beberapa kasus jual beli, terkadang konsumen menginginkan barang yang belum tersedia. Dalam situasi tersebut, produsen menawarkan jasa pesanan yang sesuai dengan keinginan konsumen. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini disebut Istishna. Mebel UD Putra Pesisir menyediakan layanan pemesanan mebel melalui akad Istishna. Namun, dalam praktiknya, pembayaran dengan cicilan tidak memiliki batasan waktu dan jumlah angsuran yang ditetapkan oleh pihak Mebel. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembelian mebel dengan cara cicil tanpa batas waktu di Mebel UD Putra Pesisir, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik Mebel dan pembeli di Mebel UD Putra Pesisir, sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan pengolahan data melibatkan pemeriksaan dan sistematika data. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa praktik pembelian mebel dengan cara cicil tanpa batas waktu di Mebel UD Putra Pesisir menggunakan akad Istishna. Dalam praktiknya, calon pembeli datang langsung ke Mebel dan memesan barang sesuai dengan spesifikasinya. Selanjutnya, pembeli dapat memilih sistem pembayaran tunai atau dengan cicilan. Berbeda dengan mebel lainnya, Mebel UD Putra Pesisir tidak menerapkan besaran angsuran dan batasan waktu pembayaran. Setiap cicilan yang dibayarkan oleh pembeli dicatat dalam nota awal pembelian, dan barang akan diantarkan setelah cicilan dilunasi. Pandangan hukum Islam terhadap praktik pembelian mebel dengan cara cicil tanpa batas waktu di Mebel UD Putra Pesisir dianggap sesuai dengan akad Istishna. Tidak adanya besaran angsuran dan batasan waktu pembayaran tidak membatalkan tata cara jual beli, karena sistem pembayaran cicilan yang diterapkan di Mebel UD Putra Pesisir telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal akad. Pandangan ini juga diperkuat oleh pendapat ulama Hanafiyah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli, Akad Istishna, Fiqih Muamalah | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Mu`alamat > Jual Beli | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 06 Nov 2023 03:15 | ||||||
Last Modified: | 06 Nov 2023 03:15 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/11466 |
Actions (login required)
View Item |