Rohmah, Salsabila Nur (2024) Akta Kelahiran bagi Anak Adopsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (403kB) |
![]() |
Text
03. DAFTAR ISI.pdf Download (405kB) |
![]() |
Text
04. BAB I.pdf Download (719kB) |
![]() |
Text
05. BAB II.pdf Download (778kB) |
![]() |
Text
06. BAB III.pdf Download (690kB) |
![]() |
Text
07. BAB IV.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
08. BAB V.pdf Download (408kB) |
![]() |
Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (603kB) |
Abstract
Akta kelahiran merupakan suatu dokumen identitas otentik yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan sebagai alat bukti yang sah terkait status dan peristiwa kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain akta kelahiran ada juga yang namanya akta kelahiran dengan catatan pinggir. Catatan pinggir di dalam akta kelahiran ada dikarenakan terjadinya peristiwa penting. pengadopsian anak merupakan peristiwa penting yang oleh karenanya setiap penerbitan akta kelahiran anak adopsi haruslah di bubuhi catatan pinggir. Tulisan ini megacu pada tiga pokok permasalahan, yakni 1. Bagaimana ketentuan anak adopsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam? 2. Bagaimana akta kelahiran anak adopsi yang tidak menyertakan nama orang tua kandung dalam perspektif hukum positif? 3. Bagaimana akta kelahiran anak adopsi yang tidak menyertakan nama orang tua kandung dalam perspektif hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, di mana penelitian dilakukan berlandaskan bahan hukum utama dengan cara mempelajari, menelaah dan memeriksa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif kemudian ditulis secara deskriptif. Dalam hukum positif prinsip pengadopsian anak diantaranya adalah pengadopsian anak harus menjaga agama yang dianut calon anak angkat, pengadopsian anak tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandung, dan dalam pengadopsian anak, orang tua angkat memiliki kewajiban untuk terbuka mengenai asal usul anak dan orang tua kandung anak. Prosedur dalam penerbitan akta kelahiran anak adopsi adalah meminta surat izin adopsi dari Instansi Sosial seperti dijelaskan dalam Pasal 22 huruf e Peraturan Menteri Sosial nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, proses penetapan pengadilan yang tertera dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan selanjutnya orang tua angkat melapor dan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan catatan pinggir dijelaskan pada Pasal 22 huruf f Peraturan Menteri Sosial nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Sedangkan dalam Hukum Islam menurut Imam Syafi’i hukum pengangkatan anak boleh apabila tidak meyakini bahwa anak angkat tersebut sebagai anak kandungnya atau anak angkat meyakini bahwa ayah angkat sebagai ayah kandungnya. Akta kelahiran anak adopsi yang tidak menyertakan nama orang tua kandung dalam perspektif hukum positif ialah melanggar beberapa ketentuan diantaranya adalah tidak melalui penetapan pengadilan seperti dijelaskan Pasal 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandung seperti dijelaskan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan berkewajiban terbuka antara anak dan orang tua angkat mengenai asal usul mereka dijelaskan dalam Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penghilangan nama orang tua kandung dalam akta kelahiran anak adopsi dengan sengaja adalah suatu pelanggaran norma hukum yang akan menimbulkan sanksi dan akibat hukum. Sanksi dari penghilangan nama orang tua kandung di dalam akta kelahiran anak adopsi dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 93 dan memiliki akibat hukum berupa perwalian dan perwarisan. Akta kelahiran anak adopsi yang tidak menyertakan nama orang tua kandung dalam perspektif hukum Islam adalah melanggar beberapa ketentuan dan prinsip diantaranya ialah melanggar fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pengangkatan anak atau anak adopsi “Pengangkatan (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syariat islam”, islam melarang praktik pengadopsian anak seperti yang digunakan pada zaman jahiliah yakni memutus kekerabatan serta memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandung, dan melanggar penasab anak kepada orang tua angkat. Akibat hukum dari penghilangan nama orang tua kandung di dalam akta kelahiran anak adopsi menurut hukum Islam berupa perwalian dan perwarisan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Anak Adopsi, Akta Kelahiran, Menghilangkan Nama Orang Tua Kandung | ||||||
Subjects: | Fiqih, Hukum Islam > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Menyusui dan Mengasuh/Memelihara Anak | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Perpustakaan IAIN Kudus | ||||||
Date Deposited: | 07 Mar 2025 02:41 | ||||||
Last Modified: | 07 Mar 2025 02:41 | ||||||
URI: | http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/13866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |