PANDANGAN TOKOH AGAMA LORAM KULON TENTANG POLIGAMI DENGAN CARA NIKAH SIRRI

WIBOWO, ANDRIAS (2017) PANDANGAN TOKOH AGAMA LORAM KULON TENTANG POLIGAMI DENGAN CARA NIKAH SIRRI. Undergraduate thesis, STAIN KUDUS.

[img] Text
FILE 1 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 8 BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “ Pandangan Tokoh Agama Loram Kulon Tentang Poligami Dengan Cara Nikah Sirri” dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Bagaimana masyarakat Loram Kulon melaksanakan poligami dengan cara nikah sirri?, Kedua, Bagaimana pandangan Tokoh Agama Loram Kulon tentang poligami dengan cara nikah sirri?, Ketiga, Faktor apa saja yang mendorong masyarakat Loram Kulon melakukan poligami dengan cara nikah sirri? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan teori perubahan sosial (agent of change), maka data yang didapatkan akan lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel, dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat dicapai. Hasil penelitian ini Masyarakat Loram Kulon melaksanakan poligami dengan cara nikah sirri ada yang pro ada pula yang kontra, yang pro berpendapat sebagai berikut: bahwa poligami dengan cara nikah sirri ini sah-sah saja jika memang para pelakunya mampu bersikap adil dan bertanggung jawab penuh kepada keluarganya dan dilaksanakan menurut kaidah syariah yang benar meskipun tidak tercatat di KUA, yang kontra menentang poligami, bahwa poligami hanya menindas kaum perempuan dan tidak sesuai dengan asas pekawinan yang sebenarnya. Pandangan Tokoh Agama Loram Kulon Tentang Poligami Dengan Cara Nikah Sirri; poligami dalam al-qur’an sudah jelas diperbolehkan. dilaksanakan dengan tujuan menjalankan sunah rosul, dan hal yang paling utama seorang suami yang memutuskan menikah lagi ialah jika memang sudah merasa mampu untuk memberi nafkah lebih dari satu istri dan mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya serta mampu membahagiakan istri-istri serta anak-anaknya (pendapat tokoh yang membolehkan), poligami menjadi tidak diperbolehkan karena poligami memiliki pengaruh luar biasa terhadap kejiwaan anak, ketidak bahagiaan seorang istri karena suami ditidak dapat berbuat adil, dan pula terjadi perbutan harta kekayaan suami (pendapat yang tidak membolehkan) Faktor-faktor yang menjadi landasan seorang suami melakukan poligami; 1) faktor Internal: suami berkeinginan untuk melakukan poligami, menjalankan sunah Rasul, melakukan poligami atas dasar kaidah Islam, mampu dalam mencukupi ekonomi keluarga-keluarganya, mampu memberikan nafkah batin, mampu berbuat adil diantara istri-istrinya, dorongan untuk memperbanyak keturunan dari keluarga, faktor Eksternal: suami berasumsi jika terkena musibah akan banyak orang yang mendoakan, Istri memberikan dukungan, keluarga memberi restu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tokoh Agama; Poligami; Nikah Sirri.
Subjects: Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat)
Fiqih > Hukum Perkawinan (Munakahat) > Nikah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 07 May 2019 03:08
Last Modified: 07 May 2019 03:08
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2517

Actions (login required)

View Item View Item