PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN BAGI HASIL TERNAK SAPI DI DESA BULUNG KULON KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS

Ratna Sari, Dewi (2019) PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN BAGI HASIL TERNAK SAPI DI DESA BULUNG KULON KECAMATAN JEKULO KABUPATEN KUDUS. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (399kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (547kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (937kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (448kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (724kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (430kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (395kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan praktik perjanjian bagi hasil ternak sapi, bagaimana pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan praktik perjanjian bagi hasil ternak sapi, dan bagaimana dasar hukum yang dijadikan hujjah tokoh agama terhadap pelaksanaan praktik perjanjian bagi hasil ternak sapi yang dilakukan warga masyarakat di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif ini, maka pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode yang penulis gunakan dalam analisis ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan mendiskripsikan atau menggambarkan secara sistematis, factual dan akurat terhadap suatu kasus dengan berdasarkan pada hasil wawancara, catatan lapangan,dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan dilakukan perjanjian bagi hasil ternak sapi atas dasar tolong menolong dan kekeluargaan. bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola sapi adalah secara lisan. Pembagian keuntungan bagi hasil adalah Maro bathi yaitu hasil dari penjualan sapi jantan, betina yang beranak maupun yang belum beranak, bagi hasilnya berupa keuntungan dibagi yang telah dikurangi modal awal antara pemilik modal dengan pemelihara sapi. Untuk pengelola atau pemelihara sapi sebesar 60% dan untuk pemilik modal sebesar 40%. Waktu dalam kerjasama perjanjian bagi hasil tidak ditentukan, tidak ada batasan dalam kerja sama bagi hasil ternak sapi ini. Resiko dalam ternak sapi tersebut ada berbagai macam, mulai sapi sakit, harga sapi turun, sampai sapi mati, dan pemilik modal meninggal dunia. Kendala dalam ternak sapi meliputi kebutuhan sehari – hari dalam merawat sapi seperti memberi makan dan minum, mengalami penurunan harga sapi, ketika disuntik kawin yang sangat susah dan harus dilakukan beberapa kali serta sulitnya mencari rumput yang bagus pada saat musim kemarau atau panas. Kemudian mengenai pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan praktik perjanjian bagi hasil ternak sapi yang dilakukan warga masyarakat di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus terdapat perbedaan pendapat, ada pihak yang tidak memperbolehkan karena dengan alasan praktek bagi hasil ternak sapi tersebut dalam Hukum Islam termasuk akad qiradh atau mudharabah yang fasid (rusak). Sebab tidak memenuhi syarat dalam akad qiradh atau mudharabah. Ada pihak yang memperbolehkan, dengan alasan sebelumnya telah terjadi kesepakatan akad kedua belah pihak. Dasar hukum yang dipakai tokoh agama berbeda – beda, pihak yang tidak memperbolehkan maupun pihak yang memperbolehkan berpedoman dengan dalil yang sesuai mereka gunakan dan dijadikan rujukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pandangan Tokoh Agama, Perjanjian Bagi Hasil, Ternak Sapi
Subjects: Fiqih > Mu`alamat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 20 Jun 2020 06:19
Last Modified: 20 Jun 2020 06:19
URI: http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/2988

Actions (login required)

View Item View Item